PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan di GBK
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Proses eksekusi ini dilakukan setelah putusan sengketa lahan berkekuatan hukum tetap.
>>> Pohon Durian di Perumahan Serangoon Singapura Menarik Perhatian Warga
Kericuhan sempat terjadi di luar bangunan saat sekelompok massa menolak pengosongan. Ribuan aparat keamanan bersenjata lengkap dikerahkan untuk menjaga area hotel.
Petugas panitera PN Jakarta Pusat bersama pengelola GBK dan aparat kepolisian memasuki area hotel sekitar pukul 10.10 WIB.
Mereka membawa tameng dan berjaga di lobi, sementara area resepsionis mulai kosong dan pintu kaca dikunci.
Sejumlah tamu hotel, termasuk anak-anak, terlihat turun dari lantai atas dengan membawa koper. Polisi wanita (polwan) membantu mengawal evakuasi penghuni keluar dari hotel.
Eksekusi berjalan setelah Panitera PN Jakarta Pusat Azhar membacakan surat penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.
EKS/2026/PN. Jkt.
Pst. jo.
>>> Harga Emas Antam di Pegadaian 18 Juni 2026 Naik, Cek Rinciannya
Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.
Jkt. Pst.
Surat itu menyatakan permohonan eksekusi memenuhi syarat hukum.
Dasar hukum pengosongan adalah Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta peraturan perundangan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam amar putusan, pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon dan memerintahkan panitera atau juru sita dengan didampingi dua saksi serta bantuan kepolisian untuk melaksanakan eksekusi.
Pengadilan menegaskan agar aset tanah dan bangunan dikembalikan sepenuhnya kepada Sekretariat Negara selaku penggugat.
>>> Swiss Raih Kemenangan Perdana Usai Gilas Bosnia 4-1
Eksekusi meliputi pengosongan dan pengembalian bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
Update Terbaru
Biaya Operasional Geely EX2 Rute Jakarta-Bandung: Hanya Rp 44.000 untuk Listrik
Jumat / 19-06-2026, 05:45 WIB
Meritokrasi Dinilai Kunci Utama Penunjukan Dirut Danantara Sumberdaya Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 05:44 WIB
10 Tempat Sunat di Bekasi Lengkap dengan Kisaran Biaya
Jumat / 19-06-2026, 05:44 WIB
Biaya Operasional OpenAI Membengkak, Pendapatan Melonjak
Jumat / 19-06-2026, 05:44 WIB
Bank Indonesia Kucurkan Insentif Likuiditas Rp418,1 Triliun untuk Perbankan
Jumat / 19-06-2026, 05:44 WIB
Argentina vs Austria: Laga Bersejarah Perebutan Puncak Grup J Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 05:42 WIB
Pemilik Mobil Manfaatkan Perangkat Pelacak Pintar sebagai Cadangan
Jumat / 19-06-2026, 05:42 WIB
Kenali Kepribadian Seseorang dari Pilihan Tas dan Koper Travel
Jumat / 19-06-2026, 05:41 WIB
OJK Tetapkan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut
Jumat / 19-06-2026, 05:41 WIB
Telkom Indonesia Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2025 Berbasis ESG
Jumat / 19-06-2026, 05:41 WIB
Prabowo Panggil Himbara ke Istana Bahas Ekonomi Nasional
Jumat / 19-06-2026, 05:41 WIB
Kapal Tanker Mulai Lintasi Selat Hormuz Pascaperdamaian AS-Iran
Jumat / 19-06-2026, 05:40 WIB
Enam Zodiak yang Sering Menerapkan Silent Treatment
Jumat / 19-06-2026, 05:40 WIB
Inter Milan Resmi Perpanjang Kontrak Cristian Chivu hingga 2028
Jumat / 19-06-2026, 05:40 WIB






