Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) pagi.

Proses eksekusi ini dilakukan setelah putusan sengketa lahan berkekuatan hukum tetap.

in1

>>> Pohon Durian di Perumahan Serangoon Singapura Menarik Perhatian Warga

Kericuhan sempat terjadi di luar bangunan saat sekelompok massa menolak pengosongan. Ribuan aparat keamanan bersenjata lengkap dikerahkan untuk menjaga area hotel.

Petugas panitera PN Jakarta Pusat bersama pengelola GBK dan aparat kepolisian memasuki area hotel sekitar pukul 10.10 WIB.

Mereka membawa tameng dan berjaga di lobi, sementara area resepsionis mulai kosong dan pintu kaca dikunci.

Sejumlah tamu hotel, termasuk anak-anak, terlihat turun dari lantai atas dengan membawa koper. Polisi wanita (polwan) membantu mengawal evakuasi penghuni keluar dari hotel.

Eksekusi berjalan setelah Panitera PN Jakarta Pusat Azhar membacakan surat penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.

EKS/2026/PN. Jkt.

Pst. jo.

>>> Harga Emas Antam di Pegadaian 18 Juni 2026 Naik, Cek Rinciannya

Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.

Jkt. Pst.

Surat itu menyatakan permohonan eksekusi memenuhi syarat hukum.

Dasar hukum pengosongan adalah Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta peraturan perundangan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam amar putusan, pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon dan memerintahkan panitera atau juru sita dengan didampingi dua saksi serta bantuan kepolisian untuk melaksanakan eksekusi.

Pengadilan menegaskan agar aset tanah dan bangunan dikembalikan sepenuhnya kepada Sekretariat Negara selaku penggugat.

>>> Swiss Raih Kemenangan Perdana Usai Gilas Bosnia 4-1

Eksekusi meliputi pengosongan dan pengembalian bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.