Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan jaminan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak karyawan pasca-eksekusi riil dan pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Pemerintah membuka kesempatan untuk mempekerjakan kembali para karyawan eks Hotel Sultan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

in1

>>> Mengenal Sejarah Hari Reformasi Nasional dan Peringatan Global Setiap 21 Mei

Juri menegaskan, proses inventarisasi dan ruang komunikasi interaktif dengan para pekerja akan dibuka lebar melalui skema yang humanis.

Prosesnya akan dilaksanakan langsung oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan.

Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," ujar Juri saat ditemui di Kompleks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).

Pemerintah mengimbau para pekerja tidak perlu merisaukan mata pencaharian mereka. Posko pengaduan resmi telah dibuka untuk menampung aspirasi dan keluhan.

>>> Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 19 Juni 2026: Keuangan hingga Asmara

Operasional posko pengaduan dipastikan berjalan transparan. Posko ini menjembatani koordinasi teknis langsung antara eks karyawan dengan pihak manajemen PPKGBK.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendirikan posko khusus. Posko tersebut memfasilitasi pendaftaran dan verifikasi ulang basis data seluruh karyawan.

Langkah pendataan komprehensif ini mengadopsi skema serupa yang pernah diterapkan pemerintah dalam penataan klaster aset negara pada periode sebelumnya.

"Nanti dari data-data tersebut kita akan verifikasi ulang. Tentu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka terpenuhi," jelas Rakhmadi.

>>> ANTM Bagikan Dividen Tunai Rp 5,04 Triliun, Cum Dividen 19 Juni 2026

Koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus dilakukan untuk mengawal hak para pekerja eks Hotel Sultan.