Kemensetneg Jamin Hak Karyawan Eks Hotel Sultan Pascaeksekusi Lahan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan jaminan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak karyawan pasca-eksekusi riil dan pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Pemerintah membuka kesempatan untuk mempekerjakan kembali para karyawan eks Hotel Sultan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
>>> Mengenal Sejarah Hari Reformasi Nasional dan Peringatan Global Setiap 21 Mei
Juri menegaskan, proses inventarisasi dan ruang komunikasi interaktif dengan para pekerja akan dibuka lebar melalui skema yang humanis.
Prosesnya akan dilaksanakan langsung oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan.
Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," ujar Juri saat ditemui di Kompleks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Pemerintah mengimbau para pekerja tidak perlu merisaukan mata pencaharian mereka. Posko pengaduan resmi telah dibuka untuk menampung aspirasi dan keluhan.
>>> Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 19 Juni 2026: Keuangan hingga Asmara
Operasional posko pengaduan dipastikan berjalan transparan. Posko ini menjembatani koordinasi teknis langsung antara eks karyawan dengan pihak manajemen PPKGBK.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendirikan posko khusus. Posko tersebut memfasilitasi pendaftaran dan verifikasi ulang basis data seluruh karyawan.
Langkah pendataan komprehensif ini mengadopsi skema serupa yang pernah diterapkan pemerintah dalam penataan klaster aset negara pada periode sebelumnya.
"Nanti dari data-data tersebut kita akan verifikasi ulang. Tentu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka terpenuhi," jelas Rakhmadi.
>>> ANTM Bagikan Dividen Tunai Rp 5,04 Triliun, Cum Dividen 19 Juni 2026
Koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus dilakukan untuk mengawal hak para pekerja eks Hotel Sultan.
Update Terbaru
IHSG Diprediksi Konsolidasi Jelang Rebalancing FTSE dan Pengumuman MSCI
Jumat / 19-06-2026, 06:24 WIB
Inul Daratista: Transformasi Dangdut Buat Musik Semakin Inklusif
Jumat / 19-06-2026, 06:24 WIB
Pelatih Swiss Puji Dampak Pemain Pengganti saat Gilas Bosnia 4-1
Jumat / 19-06-2026, 06:24 WIB
Vozinha Jadi Pemain Terbaik Piala Dunia 2026 Usai Tahan Spanyol
Jumat / 19-06-2026, 06:24 WIB
Tuchel Soroti Mentalitas Timnas Inggris Usai Kalahkan Kroasia 4-2
Jumat / 19-06-2026, 06:24 WIB
Pre-order GTA VI Resmi Dibuka 25 Juni 2026, Ini Bocoran Harganya
Jumat / 19-06-2026, 06:17 WIB
Saham ANTM Masuk Cum Dividen 19 Juni 2026, Investor Diingatkan Waspada Dividen Trap
Jumat / 19-06-2026, 06:16 WIB
BGN Ubah Skema Insentif Dapur Makan Gratis demi Efisiensi
Jumat / 19-06-2026, 06:14 WIB
3 Hari Besar yang Diperingati Setiap 9 April: HUT TNI AU hingga Hari ASMR
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
INPP Pertahankan Target Pendapatan 2026 Meski BI Rate Naik
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
Peneliti Temukan Aturan Universal Respons Makhluk Hidup terhadap Suhu
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
Peringatan JD Vance ke Israel Dongkrak Harga Minyak Brent
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
Timnas Kanada Andalkan Jonathan David Hadapi Qatar
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
Kanada Hadapi Qatar di Piala Dunia 2026 demi Amankan Tiket Fase Gugur
Jumat / 19-06-2026, 06:12 WIB






