Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengosongkan lahan Blok 15 GBK atau kawasan eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah ini diambil setelah tenggat waktu bagi PT Indobuildco selaku pengelola lama berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.

in1

>>> Bank DBS Indonesia Proyeksikan BI Rate Naik Hingga 6 Persen pada Akhir 2026

PPKGBK telah mematangkan strategi eksekusi, mulai dari pembekalan personel hingga mekanisme pemindahan barang milik PT Indobuildco. Seluruh barang akan didata dan disimpan di tempat aman.

Proses Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyatakan bahwa eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Pihaknya tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya.

PT Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh PPKGBK.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tenggat waktu yang diberikan sudah lebih dari cukup.

>>> Yusuf Meilana Tinggalkan Persik Kediri demi Gabung Persebaya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi.

Kharis menghimbau semua pihak untuk menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi agar berjalan tertib. Penetapan tanggal ini menandai babak akhir dari sengketa hukum yang panjang demi menyelamatkan aset negara.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyambut baik putusan final pengadilan.

>>> Aksi Vozinha Lawan Spanyol Dongkrak Pengikut Instagram hingga Jutaan

Ia menyatakan bahwa aset negara akan kembali dikelola secara profesional dan hasilnya akan digunakan untuk kepentingan publik.