Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeksekusi kawasan eks Hotel Sultan dengan nilai mencapai Rp28,9 triliun.

Eksekusi ini disebut sebagai yang terbesar dan termahal dalam sejarah perdata di Indonesia.

>>> Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Diduga Minta Jatah Titik SPPG

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyatakan eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan perkara nomor 208/Pdt. G/2025/Jkt.

Pst. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat.

Lahan yang dieksekusi meliputi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

>>> DPR Koordinasi dengan Setneg soal Nasib Karyawan Hotel Sultan

Kawasan ini merupakan area elite di ibu kota.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Menteri Sekretaris Negara, sementara tergugat adalah PT Indobuildco.

Dalam amar putusan, tergugat diperintahkan untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah beserta bangunan di atasnya kepada penggugat.

>>> Pelita Jaya Hadapi Bogor Hornbills pada Laga Perdana IBL 2026

Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar, didampingi para panitera muda dan juru sita. Sunoto menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.