Ratusan calon dokter di Indonesia menerima surat keputusan putus studi atau drop out dari universitas setelah melampaui batas masa studi profesi.

Persoalan ini muncul karena para mahasiswa belum lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).

in1

>>> Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Kilang Minyak dan Bandara Moskow

Perwakilan mahasiswa menyampaikan kondisi darurat ini dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) pada Kamis (18/6/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Fitri Hasibuan, mahasiswa profesi dokter dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau, mengaku sudah di-DO tiga hari lalu.

"Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker.

Kami sudah di-DO 3 hari lalu. Jadi saya bukan terancam DO tapi sudah di-DO," ujar Fitri.

Menurut Fitri, kebijakan pemberhentian status mahasiswa dikeluarkan perguruan tinggi atas dasar tekanan regulasi dari pemerintah pusat.

"Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun," kata Fitri.

Aturan Kelulusan Dinilai Keliru

Ketua PDMI Mikawirdani menilai aturan kelulusan saat ini keliru dalam membedakan capaian akademis dan sertifikasi kompetensi nasional.

"Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda yang diperoleh dalam tahapan berbeda. Tidak ada nilai ujian kompetensi dalam sertifikat profesi.

>>> Gempa Palu 6,7 SR Tewaskan Tiga Warga Sigi, Ratusan Luka

Nilai-nilai pada sertifikat profesi adalah nilai saat mengikuti koas," kata Mikawirdani.

Mikawirdani menambahkan bahwa landasan hukum mengenai pembatasan masa studi maksimal lima tahun pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran kini menjadi ancaman nyata yang merugikan hak mahasiswa.