Polemik mengenai ribuan calon dokter muda yang terancam gagal memperoleh gelar profesi menjadi sorotan di dunia akademik.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Dr Rimawati, S H, M Hum, turut menyoroti persoalan ini.

>>> Pelaku Usaha Didorong Jadikan Kecerdasan Buatan Inti Operasional Bisnis

Para calon dokter tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan kedokteran, mulai dari pendidikan akademik, program profesi atau koas, kepaniteraan klinik, hingga yudisium.

Sebagian bahkan telah mengucapkan sumpah dokter.

Namun, mereka belum bisa memperoleh ijazah profesi dokter karena belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

UKMPPD merupakan syarat untuk menjalankan profesi secara resmi.

Pemerintah Harus Lindungi Dua Kepentingan

Rimawati menilai UKMPPD adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis memenuhi standar.

Pendidikan kedokteran tidak berhenti pada pendidikan akademik dan profesi. Setelah koas, calon dokter harus membuktikan kompetensi melalui UKMPPD.

Dalam perspektif hukum kesehatan, pemerintah harus melindungi dua kepentingan sekaligus: calon tenaga medis dan masyarakat penerima layanan kesehatan.

"Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak.

Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat," jelasnya dalam laman UGM dikutip Jumat (12/6/2026).

>>> Skotlandia Ungguli Haiti Lewat Gol John McGinn di Piala Dunia 2026

Persoalan muncul ketika calon dokter terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi akibat gagal memenuhi syarat kelulusan UKMPPD dalam batas waktu tertentu.

"Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil.

Karena dia sudah membayar sampai dia lulus," tuturnya.

Dorong Pemerintah Beri Solusi

Rimawati mendorong pemerintah menyiapkan solusi bagi mereka yang tidak berhasil lulus ujian kompetensi.

"Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini," tambahnya.

Ia juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir. Pembukaan program studi kedokteran baru perlu diimbangi dengan kualitas.

"Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi," ujarnya.

Rimawati menambahkan, rendahnya tingkat kelulusan ujian kompetensi pada suatu institusi seharusnya menjadi indikator untuk evaluasi.

>>> Harga Buyback Emas Antam 14 Juni 2026 Stagnan di Level Rp2.454.000 Per Gram

Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pendampingan sebelum mereka mengikuti ujian kembali.