Dokter kecantikan sekaligus pemilik Athena Group, Richard Lee, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum mendakwanya atas dugaan peredaran kosmetik tanpa izin resmi dan manipulasi label kemasan.

in1

>>> 4 Gejala Kerusakan Ginjal yang Sering Diabaikan, Waspadai Sejak Dini

Menurut jaksa, Richard Lee sengaja memasarkan sediaan farmasi yang melanggar regulasi mutu nasional dan merugikan hak konsumen.

Pemasaran dilakukan secara masif melalui platform digital.

Manipulasi Label dan Pemasaran Ilegal

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Richard Lee memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan atau mengubah tulisan pada kemasan produk WT, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan RE.

2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health.

Tujuannya untuk menyamarkan status pembatalan notifikasi dari otoritas pengawas.

Selain itu, produk Bodyskin DNA Salmon dengan notifikasi NA 18210109716 dipromosikan menggunakan prosedur aplikasi menyerupai tindakan medis profesional, seperti penggunaan jarum atau mikronidel.

Cara penggunaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pasal Berlapis untuk Richard Lee

Jaksa menerapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

>>> Saham BCA Terkoreksi, Asing Catat Net Sell Rp 51 Miliar

Richard Lee juga dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Ancaman pidana dari UU Perlindungan Konsumen mencapai lima tahun penjara.

Siap Buka Fakta di Pengadilan

Menanggapi dakwaan, Richard Lee menyatakan siap bersikap terbuka dan membantah penggiringan opini yang terjadi.

"Saya capek kita perang opini. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," ujarnya.

Ia menegaskan selama 15 tahun berkarier tidak pernah menjual produk tanpa izin edar.

"Semua produk yang saya jual BPOM. Saya enggak pernah jualan skincare abal-abal yang ada merkuri, hidrokuinon yang membahayakan orang," lanjut Richard Lee.

Ia mengaku ikhlas menjalani proses hukum dan meminta media mengawal persidangan.

Perkara ini berawal dari laporan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

>>> Jaksa Dakwa Richard Lee Edarkan Kosmetik Ilegal, Ancaman 12 Tahun Penjara

Setelah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret, ia kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang menjelang penyusunan nota keberatan oleh tim pengacara.