Dokter kecantikan Richard Lee bersiap mengajukan eksepsi pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran hak konsumen.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 18 Juni 2026.

in1

>>> Harga iPhone 17 Bekas Masih Tinggi per Mei 2026, Penurunan Minim

JPU mendakwa pemilik CV Athena Mandiri Grup tersebut dengan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Richard diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu resmi.

Modifikasi Label Kemasan

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa terdakwa memerintahkan bawahannya untuk memodifikasi label kemasan produk agar berbeda dengan izin edar Badan POM.

Perubahan tersebut antara lain WT menjadi White Tomato, RE. 2 Pink menjadi Miss P Stem Cell, dan Ripskin Superfisial menjadi DNA Salmon.

Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik luar itu kemudian dipasarkan secara masif di TikTok Shop Bodyskin by Athena, padahal dalam aplikasinya menggunakan jarum suntik layaknya tindakan medis.

Tim kuasa hukum Richard Lee langsung merespons dakwaan pasal berlapis tersebut dengan menyiapkan perlawanan hukum pada persidangan pekan depan.

"Kami tim hukum dari dokter Richard Lee hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang sedang dihadapi klien kami.

Jadi kami ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana porsinya, sebagaimana keadaannya," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Pihak pengacara menegaskan akan mencermati seluruh poin dakwaan yang berkaitan dengan regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen sebelum membacakan keberatan.