Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendesak para importir untuk segera memindahkan ribuan kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Desakan ini muncul setelah layanan administrasi kepabeanan selesai, namun barang masih tertahan di area pelabuhan.

in1

>>> Freeport Indonesia Serahkan Draf Divestasi Saham 12 Persen ke Pemerintah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa proses pelayanan administrasi keluar-masuk barang sudah berjalan sesuai standar nasional.

"Keberadaan Bea Cukai sebagai lini terdepan di pelabuhan pada saat pelayanan keluar-masuk barang, sudah sesuai dengan standar yang diharapkan oleh nasional," kata Djaka, dikutip Antara, Senin (17/6/2026).

Penumpukan terjadi karena sejumlah pelaku usaha tidak segera mengangkut barang milik mereka meskipun Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) telah terbit.

"Namun, ketika kontainer-kontainer tersebut sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran," ujar Djaka.

Djaka menyebut beberapa merek dagang otomotif, seperti BYD dan Wuling, sebagai contoh pihak yang memanfaatkan fasilitas penyimpanan pelabuhan melebihi batas waktu standar tiga hari pasca-SPPB.

"Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling, itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB keluar, bahkan lebih dari dua minggu dia tidak angkat ke luar.

Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan," jelas Djaka.

Pihak otoritas menduga tarif penyimpanan internal pelabuhan yang lebih ekonomis dibandingkan sewa gudang luar menjadi alasan utama korporasi menahan barang mereka.

"Sehingga kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan," tutur Djaka.

Tanggapan BYD dan Wuling