PLN Batasi Durasi Pemadaman Listrik Maksimal Delapan Jam
PT PLN (Persero) menetapkan batas maksimal durasi pemadaman listrik hingga delapan jam untuk gangguan berskala besar. Kebijakan ini berlaku untuk pemadaman tidak terencana akibat insiden mendadak.
Perusahaan listrik negara membagi pemadaman menjadi dua kategori: terencana dan tidak terencana. Pemadaman terencana dilakukan untuk pemeliharaan jaringan dan biasanya berlangsung 2 hingga 6 jam.
>>> 5 Rekomendasi Body Lotion dan Serum Pencerah Kulit Anak yang Aman
Pemadaman tidak terencana dipicu oleh cuaca ekstrem, pohon tumbang, atau kerusakan teknis. Proses pemulihan pasokan listrik bervariasi dari hitungan menit hingga maksimal delapan jam.
Indikator Kualitas Pelayanan
PLN menggunakan indikator SAIDI dan SAIFI untuk mengukur kualitas pelayanan. Parameter ini menghitung rata-rata durasi dan frekuensi gangguan per pelanggan dalam setahun.
Berdasarkan Standar PLN (SPLN 68-2:1986), batas maksimal durasi pemadaman tahunan adalah 21,09 jam per pelanggan.
Pada 2020, realisasi nasional mencapai 12,72 jam, melampaui target 15 jam.
>>> Meksiko Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Konsumen berhak mendapat kompensasi tagihan jika pemadaman melebihi standar mutu pelayanan.
Ganti rugi bisa mencapai 100 hingga 300 persen dari tagihan prorata jika pemadaman lebih dari satu jam tanpa pemberitahuan.
Manajemen Darurat Saat Listrik Padam
Kecepatan pemulihan listrik di perkotaan biasanya lebih cepat dibanding pedesaan. Hal ini dipengaruhi kesiapan infrastruktur dan ketersediaan cadangan daya.
>>> Kanada Bantai Qatar 6-0, Jonathan David Cetak Hattrick
Masyarakat disarankan menyiapkan lampu darurat dan pengisi daya portabel. Buka pintu lemari es seminimal mungkin untuk menjaga kesegaran bahan makanan selama listrik padam.
Update Terbaru
Rahadian M Saputra Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Sampaikan Permintaan Maaf
Jumat / 19-06-2026, 11:34 WIB
Klaim Reward Eksklusif Lewat Kode Redeem Anime Apocalypse Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 11:34 WIB
Gusti Sura Bantah Izin Pria Pakai Kebaya di Kirab Malam 1 Suro
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
Pimpinan DPR Rencanakan Temui Mahasiswa Demonstran Jumat Ini
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
HokBen Beri Gratis Fried Chicken hingga 24 Mei 2026, Ini Syaratnya
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
Timnas Belanda Asah Lini Serang Jelang Laga Melawan Swedia
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
Restorasi Mangrove di Kao Maluku Utara Capai Keberhasilan 90 Persen
Jumat / 19-06-2026, 11:33 WIB
Orang Tua Murid di Jaksel Keluhkan Aturan Desil pada Jalur Afirmasi SPMB
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
OJK Perkuat Transparansi Pasar Tanggapi Hasil Review MSCI
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
GAPKI: DMO Minyakita Bisa Dialihkan ke PT Danantara Jika Kuasai Ekspor
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
Program Mangrove NHM di Halmahera Utara Sukses Hijaukan Sungai Naul
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
PSSI Beri Insentif Tambahan untuk Klub Super League yang Utamakan Pemain Lokal
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
DJP Sebut Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Amankan Pajak
Jumat / 19-06-2026, 11:32 WIB
Superindo Diskon Gurame hingga Deterjen pada 12 Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 11:30 WIB






