Orang Tua Murid di Jaksel Keluhkan Aturan Desil pada Jalur Afirmasi SPMB
Sejumlah orang tua murid di Jakarta Selatan (Jaksel) mengeluhkan aturan pembagian tingkat kesejahteraan penduduk atau Desil pada jalur afirmasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mereka menilai data tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
>>> OJK Perkuat Transparansi Pasar Tanggapi Hasil Review MSCI
Seorang pria asal Mampang bernama Ispandi mengaku terkendala saat mendaftar jalur afirmasi.
Meski memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), ia tidak bisa mendaftar karena angka Desilnya berada di tingkat 6-10 atau dianggap mampu.
Padahal, syarat untuk mendaftar jalur afirmasi adalah Desil 1-4 atau masyarakat tidak mampu. Ispandi bekerja sebagai pedagang dan istrinya tidak bekerja, sehingga seharusnya masuk dalam kategori tidak mampu.
Ispandi mengaku sudah mengajukan perubahan data dan sanggahan secara daring serta mendatangi kelurahan selama hampir satu tahun. Namun, tidak ada tindak lanjut, survei, ataupun perubahan data.
“Kita udah coba tanya ke kelurahan.
Kita udah sanggah nih, kan katanya sanggah lewat online, cuma belum ada survei dari kelurahan,” ujar Ispandi saat ditemui di Posko SPMB di SMAN 70, Jakarta, Jumat.
Senada, orang tua bernama Dewi juga mengaku was-was anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri.
>>> GAPKI: DMO Minyakita Bisa Dialihkan ke PT Danantara Jika Kuasai Ekspor
Ia menyayangkan pemerintah menggunakan data Desil atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat mutlak pendaftaran.
Menurut Dewi, data tersebut belum valid atau belum diperbarui sesuai kondisi lapangan. Ia mengaku masih mempertimbangkan sekolah gratis karena khawatir akan syarat Desil lagi.
“Dari posko, saya disarankan ikut sekolah gratis, cuma saya khawatir akan ada syarat Desil lagi, tahunya enggak lulus hanya karena Desil lagi,” tutur Dewi.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka posko pelayanan SPMB di setiap wilayah/kota administrasi Jakarta.
Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang memberikan pendampingan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Layanan yang disediakan meliputi konsultasi tata cara pendaftaran, informasi persyaratan setiap jalur, serta penanganan kendala teknis.
>>> Program Mangrove NHM di Halmahera Utara Sukses Hijaukan Sungai Naul
Posko SPMB juga bersinergi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui layanan satu pintu.
Update Terbaru
BPJS Ketenagakerjaan Rinci Perbedaan Pekerja PU dan BPU Beserta Iurannya
Jumat / 19-06-2026, 12:44 WIB
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan 100 Basis Poin dalam Sebulan
Jumat / 19-06-2026, 12:44 WIB
Bintang Sinaga Bertekad Bawa Indonesia Melangkah Jauh di Turnamen Vietnam
Jumat / 19-06-2026, 12:44 WIB
Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro
Jumat / 19-06-2026, 12:44 WIB
Madiva Putri Tertarik Ikuti Jejak Shandy Sjariff Jadi Model
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
Subsidi Energi APBN 2026 Berpotensi Bengkak Rp75 Triliun
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
BRI Perkuat Strategi Bank Transaksional untuk Jaga Pertumbuhan Dana Murah
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
Indomaret Pangkas Harga Sabun Mandi Cair dan Batang hingga 13 Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Piala Dunia 2026: AS vs Australia Perebutan Puncak Grup D
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Reza Rahadian Sutradarai Film Pangku yang Kini Tayang di Netflix
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Ukur Kemampuan Bayar Cicilan KPR demi Stabilitas Keuangan Jangka Panjang
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
4 Hari Besar Nasional dan Internasional yang Diperingati Setiap 2 Mei
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi Nasional Merata Hingga Wilayah 3T
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
2 Tanda Awal Kerusakan Ginjal yang Sering Diabaikan
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB






