Sejumlah orang tua murid di Jakarta Selatan (Jaksel) mengeluhkan aturan pembagian tingkat kesejahteraan penduduk atau Desil pada jalur afirmasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Mereka menilai data tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.

in1

>>> OJK Perkuat Transparansi Pasar Tanggapi Hasil Review MSCI

Seorang pria asal Mampang bernama Ispandi mengaku terkendala saat mendaftar jalur afirmasi.

Meski memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), ia tidak bisa mendaftar karena angka Desilnya berada di tingkat 6-10 atau dianggap mampu.

Padahal, syarat untuk mendaftar jalur afirmasi adalah Desil 1-4 atau masyarakat tidak mampu. Ispandi bekerja sebagai pedagang dan istrinya tidak bekerja, sehingga seharusnya masuk dalam kategori tidak mampu.

Ispandi mengaku sudah mengajukan perubahan data dan sanggahan secara daring serta mendatangi kelurahan selama hampir satu tahun. Namun, tidak ada tindak lanjut, survei, ataupun perubahan data.

“Kita udah coba tanya ke kelurahan.

Kita udah sanggah nih, kan katanya sanggah lewat online, cuma belum ada survei dari kelurahan,” ujar Ispandi saat ditemui di Posko SPMB di SMAN 70, Jakarta, Jumat.

Senada, orang tua bernama Dewi juga mengaku was-was anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri.

>>> GAPKI: DMO Minyakita Bisa Dialihkan ke PT Danantara Jika Kuasai Ekspor

Ia menyayangkan pemerintah menggunakan data Desil atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat mutlak pendaftaran.

Menurut Dewi, data tersebut belum valid atau belum diperbarui sesuai kondisi lapangan. Ia mengaku masih mempertimbangkan sekolah gratis karena khawatir akan syarat Desil lagi.

“Dari posko, saya disarankan ikut sekolah gratis, cuma saya khawatir akan ada syarat Desil lagi, tahunya enggak lulus hanya karena Desil lagi,” tutur Dewi.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka posko pelayanan SPMB di setiap wilayah/kota administrasi Jakarta.

Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang memberikan pendampingan kepada calon peserta didik dan orang tua.

Layanan yang disediakan meliputi konsultasi tata cara pendaftaran, informasi persyaratan setiap jalur, serta penanganan kendala teknis.

>>> Program Mangrove NHM di Halmahera Utara Sukses Hijaukan Sungai Naul

Posko SPMB juga bersinergi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui layanan satu pintu.