Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami klasifikasi kepesertaan mereka.

Secara umum, jaminan sosial ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

in1

>>> Bintang Sinaga Bertekad Bawa Indonesia Melangkah Jauh di Turnamen Vietnam

Memahami perbedaan keduanya sangat penting bagi setiap pekerja.

Perbedaan Mendasar PU dan BPU

Perbedaan utama terletak pada definisi hubungan kerja dan mekanisme pembayaran iuran. Peserta PU memiliki hubungan kerja resmi dengan pemberi kerja, sedangkan BPU bekerja secara mandiri.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan peta perbandingan antara kelompok PU dan BPU secara transparan. Berikut perbandingannya:

Pekerja PU adalah mereka yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah, seperti karyawan swasta, PNS, buruh pabrik, dan tenaga honorer.

Iuran dibayar secara kolektif oleh perusahaan, dan pendaftaran dilakukan oleh HRD.

Sementara itu, pekerja BPU adalah pekerja mandiri seperti pedagang, pengemudi ojek online, petani, freelancer, dan dokter mandiri.

Iuran dibayar sendiri melalui kanal resmi, dan pendaftaran dilakukan mandiri via aplikasi atau agen.

Program wajib bagi PU meliputi JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan untuk BPU, program wajib hanya JKK dan JKM, dengan JHT bersifat opsional.

Rincian Iuran BPU

Perlindungan bagi kelompok BPU dirancang agar pekerja mandiri mendapatkan ketenangan saat menghadapi risiko kerja. Iuran yang ditetapkan relatif terjangkau.

Biaya iuran paling rendah untuk peserta BPU mulai dari Rp16.800 per bulan.

>>> Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro

Angka ini mencakup iuran JKK sebesar 1% dari penghasilan yang dilaporkan dengan minimal Rp10.000, serta iuran JKM sebesar Rp6.800 flat.