BPJS Ketenagakerjaan Rinci Perbedaan Pekerja PU dan BPU Beserta Iurannya
Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami klasifikasi kepesertaan mereka.
Secara umum, jaminan sosial ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
>>> Bintang Sinaga Bertekad Bawa Indonesia Melangkah Jauh di Turnamen Vietnam
Memahami perbedaan keduanya sangat penting bagi setiap pekerja.
Perbedaan Mendasar PU dan BPU
Perbedaan utama terletak pada definisi hubungan kerja dan mekanisme pembayaran iuran. Peserta PU memiliki hubungan kerja resmi dengan pemberi kerja, sedangkan BPU bekerja secara mandiri.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan peta perbandingan antara kelompok PU dan BPU secara transparan. Berikut perbandingannya:
Pekerja PU adalah mereka yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah, seperti karyawan swasta, PNS, buruh pabrik, dan tenaga honorer.
Iuran dibayar secara kolektif oleh perusahaan, dan pendaftaran dilakukan oleh HRD.
Sementara itu, pekerja BPU adalah pekerja mandiri seperti pedagang, pengemudi ojek online, petani, freelancer, dan dokter mandiri.
Iuran dibayar sendiri melalui kanal resmi, dan pendaftaran dilakukan mandiri via aplikasi atau agen.
Program wajib bagi PU meliputi JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan untuk BPU, program wajib hanya JKK dan JKM, dengan JHT bersifat opsional.
Rincian Iuran BPU
Perlindungan bagi kelompok BPU dirancang agar pekerja mandiri mendapatkan ketenangan saat menghadapi risiko kerja. Iuran yang ditetapkan relatif terjangkau.
Biaya iuran paling rendah untuk peserta BPU mulai dari Rp16.800 per bulan.
>>> Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro
Angka ini mencakup iuran JKK sebesar 1% dari penghasilan yang dilaporkan dengan minimal Rp10.000, serta iuran JKM sebesar Rp6.800 flat.
Update Terbaru
Polda Sulteng Kerahkan 190 Personel Bantu Penanganan Pascagempa
Jumat / 19-06-2026, 14:00 WIB
Federasi Sepak Bola Palestina Bantah Rencana Laga Persahabatan Melawan Israel
Jumat / 19-06-2026, 14:00 WIB
FIFA Terapkan Teknologi Ref Cam pada Seluruh Pertandingan Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:56 WIB
Promo Deterjen dan Pewangi di Indomaret, Alfamart, Tip Top Awal Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:55 WIB
Hari Terakhir Promo Kamar Mewah Trans Luxury Hotel Surabaya Rp999.000
Jumat / 19-06-2026, 13:52 WIB
Instagram Hadirkan Fitur Caption Berbeda untuk Setiap Slide Carousel
Jumat / 19-06-2026, 13:52 WIB
Sigi Waspadai Kubangan Air Pascagempa di Hulu Sungai
Jumat / 19-06-2026, 13:52 WIB
Dari Peyek Rumahan hingga Tepung Ayam Goreng, Usaha Jufriyah Kian Berkembang Bersama BRI
Jumat / 19-06-2026, 13:52 WIB
Pentagon Butuh 80 Miliar Dolar AS untuk Biaya Lawan Iran
Jumat / 19-06-2026, 13:50 WIB
Indonesia dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Ketahanan Energi
Jumat / 19-06-2026, 13:50 WIB
Diskon 30% Kereta Ekonomi Mulai Besok, 755 Ribu Tiket Masih Tersedia
Jumat / 19-06-2026, 13:50 WIB
Granit Xhaka Balas Kritikan dengan Selebrasi Emosional di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:50 WIB
Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah Baru di Moto3 Junior World Championship
Jumat / 19-06-2026, 13:50 WIB
MUI Ingatkan Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jumat / 19-06-2026, 13:50 WIB






