BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan medis tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat ini mencakup kecelakaan di lokasi kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja melalui rute yang wajar.

in1

>>> BPJS Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Dorong Optimalisasi Program JKN di Maluku Utara

Peserta dengan status kepesertaan aktif dapat mengakses layanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa plafon biaya sesuai kebutuhan medis.

Selain biaya pengobatan, peserta juga berhak mendapatkan santunan tunai pengganti upah selama masa pemulihan serta santunan cacat jika mengalami cacat fungsi atau anatomi tubuh.

Jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, program ini menyediakan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak.

Dokumen Persyaratan Klaim JKK

Untuk mengajukan klaim, pekerja perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, formulir klaim yang diisi perusahaan, kronologi kejadian tertulis, surat keterangan dokter, dan buku tabungan aktif.

>>> Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran GBK

Jika perawatan dilakukan di fasilitas kesehatan non-rekanan, kuitansi asli juga harus dilampirkan.

Prosedur Pelaporan dan Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan wajib melaporkan insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah kejadian secara daring maupun luring.

Langkah pertama adalah membawa korban ke PLKK atau faskes rekanan terdekat, kemudian mengisi laporan tahap I dalam 24 jam dan laporan tahap II setelah pengobatan selesai.

>>> 5 Zodiak Paling Bahagia yang Selalu Ceria dan Tangguh

Kelancaran klaim sangat bergantung pada kedisiplinan pembayaran iuran. Jika perusahaan menunggak iuran, seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.