BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan JKK Tanpa Batas

BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan medis tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat ini mencakup kecelakaan di lokasi kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja melalui rute yang wajar.
>>> BPJS Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Dorong Optimalisasi Program JKN di Maluku Utara
Peserta dengan status kepesertaan aktif dapat mengakses layanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa plafon biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain biaya pengobatan, peserta juga berhak mendapatkan santunan tunai pengganti upah selama masa pemulihan serta santunan cacat jika mengalami cacat fungsi atau anatomi tubuh.
Jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, program ini menyediakan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak.
Dokumen Persyaratan Klaim JKK
Untuk mengajukan klaim, pekerja perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, formulir klaim yang diisi perusahaan, kronologi kejadian tertulis, surat keterangan dokter, dan buku tabungan aktif.
>>> Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran GBK
Jika perawatan dilakukan di fasilitas kesehatan non-rekanan, kuitansi asli juga harus dilampirkan.
Prosedur Pelaporan dan Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan wajib melaporkan insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah kejadian secara daring maupun luring.
Langkah pertama adalah membawa korban ke PLKK atau faskes rekanan terdekat, kemudian mengisi laporan tahap I dalam 24 jam dan laporan tahap II setelah pengobatan selesai.
>>> 5 Zodiak Paling Bahagia yang Selalu Ceria dan Tangguh
Kelancaran klaim sangat bergantung pada kedisiplinan pembayaran iuran. Jika perusahaan menunggak iuran, seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Update Terbaru
FIFA Undang YouTuber Korban Rasisme di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:56 WIB
Alasan Richard Lee Ajukan Tahanan Kota: Kemanusiaan dan Kondisi Kesehatan
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Mako Bakery Promo Dry Cake Mulai Rp 41.000 pada 9-14 Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Polisi Amankan Tongkang Batu Bara yang Didamparkan di Pangandaran
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Awal 2026, Ekonomi Domestik Dorong Masyarakat Lebih Cermat Kelola Keuangan
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026: Kanada Hadapi Qatar di Grup B
Jumat / 19-06-2026, 09:54 WIB
Kurs Dolar AS Menguat ke Rp 17.818 pada 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:52 WIB
Simulasi Pajak BYD M6 DM Berdasarkan NJKB Permendagri, Capai Rp2,7 Juta
Jumat / 19-06-2026, 09:52 WIB
Swiss Hadapi Bosnia-Herzegovina, Buru Kemenangan Perdana Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:51 WIB
Harga Cabai di Lebak Turun Akibat Pasokan Melimpah
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Pemkot Bogor Tanamkan Karakter Positif Siswa Lewat Program Serbukatif
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Yen Jepang Melemah ke Bawah 161 per Dolar AS, Terendah Sejak Juli
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Lim Ji Yeon Hapus Tato Eyeliner karena Hambat Syuting Drama
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Tottenham Hotspur Resmi Rekrut Jan Paul van Hecke dari Brighton
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB






