Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tidak perlu menunggu pensiun untuk menikmati manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagian saldo JHT dapat dicairkan dengan ketentuan tertentu.

>>> Tukang Parkir Lansia di Brebes Gagalkan Pencurian Rp 3,6 Miliar

Pencairan sebagian ini diperuntukkan bagi peserta yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun. Dana yang bisa diambil maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan, siapkan dokumen berikut: Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan aktif, surat keterangan masih bekerja dari perusahaan, dan NPWP jika ada.

Untuk klaim 30% guna pembelian rumah, diperlukan juga dokumen dari bank terkait pembiayaan rumah.

Langkah-Langkah Pencairan

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan lakukan pemindaian QR Code pengajuan. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

>>> OJK Resmi Tetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Dirut BEI Definitif

Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis. Jika memenuhi syarat, lengkapi data yang diminta melalui ponsel dan unggah dokumen persyaratan.

Tunjukkan bukti pengunggahan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean wawancara. Ikuti proses verifikasi dan wawancara hingga selesai.

Jika disetujui, dana JHT sebagian akan langsung ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

>>> BRI Multiguna Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan Anak

Perlu diingat, pengambilan JHT sebagian dapat berdampak pada perhitungan pajak saat pencairan total di kemudian hari, terutama jika jaraknya lebih dari dua tahun.