BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa Anak Peserta hingga Rp174 Juta
BPJS Ketenagakerjaan memperkuat fungsi jaring pengaman sosial ekonomi melalui penyediaan bantuan pendidikan bagi anak peserta.
Langkah ini diambil guna memastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin saat pencari nafkah mengalami musibah fatal.
>>> Bank of England Diperkirakan Tahan Suku Bunga Acuan di 3,75 Persen
Fasilitas ini dialokasikan bagi anak dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau mengalami cacat total tetap.
Selain itu, anak dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja juga berhak menerima dana bantuan tersebut.
Pemberian jaminan pendidikan ini disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Manfaat beasiswa ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
Bantuan tersebut menyasar maksimal dua orang anak peserta dengan akumulasi dana mencapai Rp174 juta. Distribusi dana beasiswa dilakukan berkala setiap tahun secara berjenjang.
Besaran Beasiswa per Jenjang Pendidikan
Besaran nominal tunjangan pendidikan yang disalurkan disesuaikan dengan tingkat sekolah anak.
Untuk tingkat TK sampai SD/Sederajat, bantuan yang diberikan senilai Rp1,5 juta per tahun dengan durasi belajar maksimal 8 tahun.
Pada jenjang SMP/Sederajat, anak peserta memperoleh dana sebesar Rp2 juta per tahun dengan batas waktu maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, bagi pelajar tingkat SMA/Sederajat tersedia bantuan Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.
Untuk tingkat pendidikan tinggi atau kuliah S1/Diploma, dana yang dikucurkan mencapai Rp12 juta per tahun. Masa pemberian bantuan pada jenjang perguruan tinggi ini dibatasi maksimal 5 tahun.
Syarat dan Prosedur Klaim Beasiswa
Proses pengajuan klaim dana pendidikan dapat diproses setelah masa kepesertaan memenuhi syarat. Kasus meninggal dunia biasa mewajibkan peserta memiliki masa iur minimal selama 3 tahun.
Update Terbaru
Bolehkah Berhubungan Suami Istri pada Malam 1 Suro? Ini Penjelasannya
Senin / 15-06-2026, 20:41 WIB
Pemerintah Lanjutkan Kontrak Impor Minyak Mentah Jangka Panjang
Senin / 15-06-2026, 20:41 WIB
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Bandung untuk Staycation Keluarga Nyaman
Senin / 15-06-2026, 20:40 WIB
Jerman Hancurkan Curacao 7-1 di Laga Perdana Grup E Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 20:40 WIB
Marc Klok Dukung Timnas Belanda di Piala Dunia 2026, Siap Nonton Langsung
Senin / 15-06-2026, 20:40 WIB
Oliver Tree Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Senin / 15-06-2026, 20:40 WIB
Suzuki Grand Vitara: Keseimbangan Fitur Fungsional dan Biaya Kepemilikan
Senin / 15-06-2026, 20:40 WIB
Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship Estoril
Senin / 15-06-2026, 20:39 WIB
Keutamaan dan Niat Puasa Sunah di Bulan Muharram
Senin / 15-06-2026, 20:39 WIB
5 Rekomendasi Hotel di Bandung untuk Staycation Keluarga yang Nyaman
Senin / 15-06-2026, 20:38 WIB
Within the Villainess Rilis Teaser Visual dan Trailer Baru, Umumkan Pemeran Tambahan
Senin / 15-06-2026, 20:37 WIB
Black Clover Season 2 Tayang Oktober 2026, Sutradara Kembali
Senin / 15-06-2026, 20:36 WIB
Rivian R2 Tak Punya Radio FM, Andalkan Sinyal Seluler yang Tak Tersedia di Alam Liar
Senin / 15-06-2026, 20:36 WIB
BRI Salurkan Pembiayaan Rumah Rp340 Miliar di Tambora
Senin / 15-06-2026, 20:36 WIB






