BPJS Ketenagakerjaan memperkuat fungsi jaring pengaman sosial ekonomi melalui penyediaan bantuan pendidikan bagi anak peserta.

Langkah ini diambil guna memastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin saat pencari nafkah mengalami musibah fatal.

>>> Bank of England Diperkirakan Tahan Suku Bunga Acuan di 3,75 Persen

Fasilitas ini dialokasikan bagi anak dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau mengalami cacat total tetap.

Selain itu, anak dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja juga berhak menerima dana bantuan tersebut.

Pemberian jaminan pendidikan ini disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Manfaat beasiswa ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Bantuan tersebut menyasar maksimal dua orang anak peserta dengan akumulasi dana mencapai Rp174 juta. Distribusi dana beasiswa dilakukan berkala setiap tahun secara berjenjang.

Besaran Beasiswa per Jenjang Pendidikan

Besaran nominal tunjangan pendidikan yang disalurkan disesuaikan dengan tingkat sekolah anak.

Untuk tingkat TK sampai SD/Sederajat, bantuan yang diberikan senilai Rp1,5 juta per tahun dengan durasi belajar maksimal 8 tahun.

Pada jenjang SMP/Sederajat, anak peserta memperoleh dana sebesar Rp2 juta per tahun dengan batas waktu maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, bagi pelajar tingkat SMA/Sederajat tersedia bantuan Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.

Untuk tingkat pendidikan tinggi atau kuliah S1/Diploma, dana yang dikucurkan mencapai Rp12 juta per tahun. Masa pemberian bantuan pada jenjang perguruan tinggi ini dibatasi maksimal 5 tahun.

Syarat dan Prosedur Klaim Beasiswa

Proses pengajuan klaim dana pendidikan dapat diproses setelah masa kepesertaan memenuhi syarat. Kasus meninggal dunia biasa mewajibkan peserta memiliki masa iur minimal selama 3 tahun.