>>> AS dan Iran Sepakati Penghentian Operasi Militer, Selat Hormuz Dibuka Kembali

Sebaliknya, kasus kecelakaan kerja yang memicu cacat total tetap atau kematian tidak menerapkan batas minimal masa iur. Manfaat dana beasiswa tersebut dapat langsung diberikan kepada ahli waris.

Ahli waris yang hendak mengajukan klaim jaminan pendidikan wajib menyiapkan beberapa dokumen pertanggungjawaban. Berkas yang lengkap akan mempermudah tahapan verifikasi oleh petugas.

Dokumen yang harus dipenuhi meliputi formulir pengajuan beasiswa yang diisi lengkap serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KJP). Ahli waris juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) asli beserta salinannya.

Persyaratan lain mencakup KTP orang tua atau wali, serta akta kelahiran anak peserta. Surat keterangan aktif dari sekolah atau perguruan tinggi juga menjadi berkas yang wajib dilampirkan.

Pemohon harus menyertakan rekening tabungan atas nama anak atau wali untuk jalur pencairan.

Dokumen kematian berupa Surat Kematian atau surat keterangan cacat total tetap dari dokter juga wajib disertakan.

Tahapan pengajuan dimulai dengan mengumpulkan seluruh berkas fisik maupun salinan digital. Ahli waris kemudian mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menyerahkan berkas.

Petugas akan melakukan validasi dokumen, mengecek keaktifan data kepesertaan, serta memeriksa hubungan kekeluargaan. Setelah verifikasi lolos, dana ditransfer ke rekening yang terdaftar secara bertahap setiap tahun ajaran baru.

Bantuan ini terintegrasi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program dirancang untuk mencegah kemiskinan akibat hilangnya pendapatan keluarga saat kepala keluarga meninggal dunia.

>>> Promo HokBen HUT Jepara 12 April 2026, Paket Makan Berdua Rp 61.300

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja formal maupun informal segera mendaftarkan diri. Kesadaran terhadap jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk memicu pemerataan kesejahteraan pekerja.