Setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, karyawan perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif. Langkah ini penting untuk menghindari tagihan iuran bulanan yang terus berjalan.

Status aktif yang tidak diubah akan menyulitkan mantan pekerja saat akan mengakses hak keuangan mereka.

>>> Kemenkeu Siapkan Dana untuk Program Biodiesel B50 pada 2027

Perubahan status menjadi nonaktif menjadi syarat wajib untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh.

Prosedur penonaktifan ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpindah kewarganegaraan.

Proses verifikasi klaim akan berjalan lebih lama jika tidak ada laporan resmi dari pemberi kerja.

Dokumen yang Diperlukan

Manajemen perusahaan maupun peserta harus melengkapi berkas pendukung untuk mempercepat verifikasi data. Berdasarkan regulasi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

Surat keterangan pengunduran diri asli atau surat pengalaman kerja resmi dari perusahaan lama. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk fisik atau digital melalui aplikasi.

Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Kartu Keluarga beserta Akta Kelahiran, dan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.

>>> PT Hero Global Investment Tbk Bagikan Dividen Rp 2,79 Miliar

Prosedur dan Jalur Penonaktifan

Terdapat beberapa jalur yang bisa digunakan untuk mengubah status kepesertaan secara efisien. Perusahaan dapat melaporkan melalui sistem SIPP Online, sementara pekerja bisa memantau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Petugas HRD masuk ke portal SIPP Online menggunakan akun resmi perusahaan, mencari data pekerja, lalu memilih opsi "Nonaktifkan Pekerja" dengan alasan pemberhentian yang valid.

Pekerja disarankan memantau status kepesertaan secara berkala lewat aplikasi JMO.

Jika masa kerja telah berakhir namun status masih aktif, segera hubungi bagian personalia perusahaan lama karena otoritas perubahan ada di tangan pemberi kerja.

Peserta juga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika menemui kendala teknis. Petugas akan memeriksa dokumen fisik dan memverifikasi sisa tunggakan iuran.

>>> 5 Kebiasaan Food Influencer yang Bikin Penonton Kesal

Proses perubahan status di sistem pusat memerlukan waktu 7-30 hari kerja setelah permohonan resmi diajukan.