Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, karyawan perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif. Langkah ini penting untuk menghindari tagihan iuran bulanan yang terus berjalan.
Status aktif yang tidak diubah akan menyulitkan mantan pekerja saat akan mengakses hak keuangan mereka.
>>> Kemenkeu Siapkan Dana untuk Program Biodiesel B50 pada 2027
Perubahan status menjadi nonaktif menjadi syarat wajib untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh.
Prosedur penonaktifan ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpindah kewarganegaraan.
Proses verifikasi klaim akan berjalan lebih lama jika tidak ada laporan resmi dari pemberi kerja.
Dokumen yang Diperlukan
Manajemen perusahaan maupun peserta harus melengkapi berkas pendukung untuk mempercepat verifikasi data. Berdasarkan regulasi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Surat keterangan pengunduran diri asli atau surat pengalaman kerja resmi dari perusahaan lama. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk fisik atau digital melalui aplikasi.
Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Kartu Keluarga beserta Akta Kelahiran, dan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
>>> PT Hero Global Investment Tbk Bagikan Dividen Rp 2,79 Miliar
Prosedur dan Jalur Penonaktifan
Terdapat beberapa jalur yang bisa digunakan untuk mengubah status kepesertaan secara efisien. Perusahaan dapat melaporkan melalui sistem SIPP Online, sementara pekerja bisa memantau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Petugas HRD masuk ke portal SIPP Online menggunakan akun resmi perusahaan, mencari data pekerja, lalu memilih opsi "Nonaktifkan Pekerja" dengan alasan pemberhentian yang valid.
Pekerja disarankan memantau status kepesertaan secara berkala lewat aplikasi JMO.
Jika masa kerja telah berakhir namun status masih aktif, segera hubungi bagian personalia perusahaan lama karena otoritas perubahan ada di tangan pemberi kerja.
Peserta juga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika menemui kendala teknis. Petugas akan memeriksa dokumen fisik dan memverifikasi sisa tunggakan iuran.
>>> 5 Kebiasaan Food Influencer yang Bikin Penonton Kesal
Proses perubahan status di sistem pusat memerlukan waktu 7-30 hari kerja setelah permohonan resmi diajukan.
Update Terbaru
Samsung Permudah Proses Masuk dan Keluar Program Beta One UI
Senin / 15-06-2026, 21:41 WIB
TSMC Serius Kejar Keunggulan Chip Packaging Samsung
Senin / 15-06-2026, 21:40 WIB
Nasib Layar OLED China untuk Galaxy S27 Ditentukan Bulan Ini
Senin / 15-06-2026, 21:40 WIB
Jose Mourinho Dikabarkan Siap Kembali Latih Real Madrid
Senin / 15-06-2026, 21:40 WIB
Aturan Parenting 5:1 Bantu Bangun Hubungan Sehat Orang Tua dan Anak
Senin / 15-06-2026, 21:40 WIB
Ben Affleck dan Matt Damon Bintangi Film The RIP di Netflix
Senin / 15-06-2026, 21:40 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp 34.000 per Gram pada 7 Oktober 2025
Senin / 15-06-2026, 21:40 WIB
Samsung Dikabarkan Garap Chip Otak Generasi Baru untuk Neuralink
Senin / 15-06-2026, 21:39 WIB
Tiga Hari Besar yang Diperingati Setiap 22 Februari
Senin / 15-06-2026, 21:39 WIB
Spanyol Hadapi Cape Verde di Laga Perdana Grup H Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 21:39 WIB
Galaxy S25 Mulai Dapatkan Fitur Notification Highlights Lewat Pembaruan Terbaru
Senin / 15-06-2026, 21:37 WIB
Samsung Mulai Uji Coba One UI 9 untuk Galaxy A16 5G
Senin / 15-06-2026, 21:37 WIB
Samsung Hadirkan Koleksi Art Basel 2026 di Samsung Art Store
Senin / 15-06-2026, 21:37 WIB
10 Fitur Galaxy AI Terbaik di Samsung Galaxy S26 Ultra
Senin / 15-06-2026, 21:36 WIB






