Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki masa pensiun atau dalam kondisi tertentu sesuai regulasi.
Proses pengajuan kini dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik atau dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
>>> Pemerintah Salurkan Bansos hingga Akhir Juni dan Lanjutkan Bantuan Pangan
Peserta aktif yang telah bergabung minimal 10 tahun berhak mencairkan sebagian saldo JHT. Pengambilan sebagian ini bertujuan untuk persiapan pensiun atau pembiayaan kepemilikan rumah.
Aturan melarang pekerja aktif mencairkan seluruh saldo sebelum memenuhi kriteria masa pensiun.
Proses transfer dana hasil klaim memerlukan waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan verifikasi selesai.
Syarat Dokumen
Sebelum mengajukan klaim, peserta wajib menyiapkan dokumen asli yang sesuai dengan data di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pencairan saldo 10 persen, berkas yang diperlukan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, kartu keluarga, buku tabungan atas nama pribadi, dan NPWP jika dibutuhkan.
Sementara itu, klaim 30 persen untuk kepemilikan rumah membutuhkan dokumen perbankan tambahan serta buku tabungan dari bank yang bekerja sama.
Prosedur Melalui Kantor Cabang
Peserta yang memilih metode tatap muka harus mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
>>> Saham BBRI Melonjak Berkat Aksi Borong dan Rencana Buyback
Di lokasi, peserta mengisi formulir klaim JHT, mengambil nomor antrean, lalu menjalani wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
Setelah pengajuan disetujui, dana akan dikirimkan langsung ke rekening bank peserta.
Cara Online Lewat Lapak Asik
Lapak Asik adalah layanan online yang memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa keluar rumah, cukup dengan ponsel atau perangkat yang terhubung internet.
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah seluruh dokumen pendukung beserta swafoto dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
Setelah data disimpan, peserta akan menerima email berisi jadwal wawancara online. Jalani verifikasi dan wawancara daring sesuai waktu yang ditentukan.
Dana JHT akan ditransfer ke rekening pribadi setelah seluruh tahapan selesai diproses.
>>> Yamaha Jawa Barat Luncurkan Paket Modifikasi Resmi Grand Filano Rp1,6 Juta
Layanan online ini menghemat waktu karena tidak perlu mengantre di kantor cabang, dan status pengajuan dapat dipantau secara berkala dari rumah.
Update Terbaru
Harga Minyak Goreng Superindo 15 Juni 2026 Turun Jelang Pertengahan Bulan
Senin / 15-06-2026, 14:44 WIB
Tiga Pemain Pimpin Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 14:44 WIB
Qatar Raih Poin Perdana di Piala Dunia Usai Imbangi Swiss
Senin / 15-06-2026, 14:44 WIB
Hoshi SEVENTEEN Danai Pembangunan Sekolah dan Panti Asuhan di Zambia
Senin / 15-06-2026, 14:44 WIB
Vitinha Ragukan Status Favorit Portugal di Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 14:44 WIB
DEN Pastikan Pasokan Listrik PLTU Cirebon Aman
Senin / 15-06-2026, 14:44 WIB
Thomas Mueller Dukung Kai Havertz Jadi Andalan Jerman di Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 14:44 WIB
IHSG Rebound, Rupiah Menguat, Saham LQ45 Melonjak
Senin / 15-06-2026, 14:43 WIB
Timnas Iran Pindahkan Kamp Latihan ke Meksiko Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 14:41 WIB
PBSI Tarik Ginting dan Ubed dari Macau Open 2026 karena Cedera dan Flu
Senin / 15-06-2026, 14:41 WIB
Timnas Australia Ungguli Turki pada Babak Pertama Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 14:41 WIB
Review Infinix Hot 70: Baterai 6000 mAh dan Fitur Menarik di Kelas Terjangkau
Senin / 15-06-2026, 14:40 WIB
Pengumuman PCMB SPMB Jawa Barat Dirilis, Calon Murid Bisa Tolak Hasil
Senin / 15-06-2026, 14:40 WIB
Indonesia Kirim 15 Wakil ke Macau Open 2026 demi Target Gelar Juara
Senin / 15-06-2026, 14:40 WIB






