Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh 100% atau sebagian (10% atau 30%) sebelum usia pensiun.

Proses pengajuan bisa dilakukan secara online maupun offline.

>>> Anthropic Blokir Akses Model AI Fable 5 dan Mythos 5

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan aktif (nama sesuai KTP), surat keterangan kerja atau surat berhenti kerja, dan NPWP (jika ada).

Untuk klaim sebagian 30%, peserta juga harus menyertakan dokumen perbankan terkait kredit kepemilikan rumah (KPR).

Ketentuan Penting Klaim Sebagian

Klaim JHT sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Pencairan sebagian dapat memicu pajak progresif pada klaim berikutnya, tergantung jarak waktu pengambilan.

>>> Pahami Etika Berbagi Makanan Satu Piring Demi Kenyamanan Bersama

Peserta yang sedang hamil, lanjut usia, atau sakit dapat memanfaatkan Jalur Klaim Prioritas di kantor cabang tanpa antrean panjang.

Langkah Pengajuan Klaim

Peserta dapat memilih metode pengajuan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

>>> IHSG Tembus Level 6.000 Berkat Lonjakan Saham BUMN

Alternatifnya, peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan salinannya.