Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja. Pencairan sebagian ini tidak perlu menunggu usia pensiun atau berhenti dari perusahaan.

Ada dua kategori klaim yang tersedia, yaitu 10 persen untuk persiapan pensiun dan 30 persen untuk biaya kepemilikan rumah atau KPR.

>>> Taman Nasional Baluran: Potensi Ekowisata Besar dengan Tantangan Konservasi

Namun, tidak semua peserta bisa mengajukan klaim ini.

Syarat utamanya adalah peserta harus memiliki masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat, penarikan sebagian ini berpotensi dikenakan pajak progresif jika jarak waktu penarikan lebih dari 2 tahun.

Syarat Klaim JHT 10 Persen

Peserta yang ingin mengambil 10 persen dana JHT harus menyiapkan dokumen berikut: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), E-KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), buku rekening tabungan aktif, surat keterangan masih aktif bekerja atau paklaring, serta NPWP jika ada.

>>> Diabetes Tak Terkontrol Picu Masalah Mulut dan Gusi Serius

Syarat Klaim JHT 30 Persen

Untuk klaim 30 persen guna program kepemilikan rumah, dokumen yang diperlukan meliputi KPJ, E-KTP, KK, surat keterangan masih aktif bekerja, dokumen perbankan terkait rumah yang diterbitkan bank kerja sama, buku tabungan bank tersebut, dan NPWP jika dimiliki.

Panduan Klaim di Kantor Cabang

Pengajuan klaim secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah pertama, scan QR Code yang tersedia di area pelayanan.

Masukkan informasi dasar seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan memverifikasi kelayakan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Jika layak, peserta mengisi data dan mengunggah foto berkas persyaratan. Terakhir, tunjukkan notifikasi digital kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean wawancara.

>>> PT Timah Jajaki Kerja Sama dengan Yunnan Tin untuk Tingkatkan Cadangan

Setelah verifikasi dokumen dan wawancara selesai, dana akan ditransfer ke rekening bank yang dilampirkan.