Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja. Pencairan sebagian ini tidak perlu menunggu usia pensiun atau berhenti dari perusahaan.
Ada dua kategori klaim yang tersedia, yaitu 10 persen untuk persiapan pensiun dan 30 persen untuk biaya kepemilikan rumah atau KPR.
>>> Taman Nasional Baluran: Potensi Ekowisata Besar dengan Tantangan Konservasi
Namun, tidak semua peserta bisa mengajukan klaim ini.
Syarat utamanya adalah peserta harus memiliki masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diingat, penarikan sebagian ini berpotensi dikenakan pajak progresif jika jarak waktu penarikan lebih dari 2 tahun.
Syarat Klaim JHT 10 Persen
Peserta yang ingin mengambil 10 persen dana JHT harus menyiapkan dokumen berikut: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), E-KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), buku rekening tabungan aktif, surat keterangan masih aktif bekerja atau paklaring, serta NPWP jika ada.
>>> Diabetes Tak Terkontrol Picu Masalah Mulut dan Gusi Serius
Syarat Klaim JHT 30 Persen
Untuk klaim 30 persen guna program kepemilikan rumah, dokumen yang diperlukan meliputi KPJ, E-KTP, KK, surat keterangan masih aktif bekerja, dokumen perbankan terkait rumah yang diterbitkan bank kerja sama, buku tabungan bank tersebut, dan NPWP jika dimiliki.
Panduan Klaim di Kantor Cabang
Pengajuan klaim secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah pertama, scan QR Code yang tersedia di area pelayanan.
Masukkan informasi dasar seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan memverifikasi kelayakan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Jika layak, peserta mengisi data dan mengunggah foto berkas persyaratan. Terakhir, tunjukkan notifikasi digital kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean wawancara.
>>> PT Timah Jajaki Kerja Sama dengan Yunnan Tin untuk Tingkatkan Cadangan
Setelah verifikasi dokumen dan wawancara selesai, dana akan ditransfer ke rekening bank yang dilampirkan.
Update Terbaru
Xiaomi SU7 Ultra Terbakar di Jembatan Hero, Bukan karena Baterai
Jumat / 12-06-2026, 19:51 WIB
Kisah Hamza Abdelkarim: Dari Barcelona ke Panggung Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 19:51 WIB
Ragnar Oratmangoen Tinggalkan FCV Dender, Negosiasi dengan Sparta Rotterdam
Jumat / 12-06-2026, 19:48 WIB
PT Timah Bagikan Dividen Rp 656,8 Miliar Usai Laba Bersih Naik 10,08%
Jumat / 12-06-2026, 19:48 WIB
Pemerintah Konsultasi dengan MA Terkait Penerapan Common Law di IFC
Jumat / 12-06-2026, 19:48 WIB
Inflasi AS Tembus 4,2 Persen, The Fed Berpotensi Naikkan Suku Bunga
Jumat / 12-06-2026, 19:48 WIB
Kementerian PU Rampungkan Seluruh Jalur Lintas Selatan Tulungagung
Jumat / 12-06-2026, 19:47 WIB
Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Kurangi Tekanan Kompensasi Energi
Jumat / 12-06-2026, 19:46 WIB
Pegadaian Resmi Bergabung sebagai Pemegang Rekening KSEI untuk Luncurkan ETF Emas
Jumat / 12-06-2026, 19:46 WIB
7 Doa Penenang Hati dan Pikiran dalam Islam untuk Hadapi Kecemasan
Jumat / 12-06-2026, 19:45 WIB
Guru IPS Ciptakan Bel Sekolah Otomatis Berbasis AI, Solusi Digital Mandiri
Jumat / 12-06-2026, 19:45 WIB
Bea Cukai Uji Coba Sistem Pemantauan Produksi Rokok Otomatis
Jumat / 12-06-2026, 19:44 WIB
Mochamad Iriawan Pastikan Distribusi Energi di NTT Aman
Jumat / 12-06-2026, 19:44 WIB
Kemensos Salurkan Bansos PKH Tahap 2 Melalui Bank Himbara dan PT Pos
Jumat / 12-06-2026, 19:44 WIB






