BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Lembaga tersebut menilai kebijakan pajak 0 persen lebih mencerminkan asas keadilan bagi pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dukungan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat saat pertemuan di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

>>> Bocoran Render dan Spesifikasi HMD Asha 505: Desain Mirip Lumia 830, Layar HD 5 Inci

"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju.

BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya disebut berkomitmen mengkaji kembali usulan penghapusan pajak atas pencairan JHT.

Selain mengusulkan tarif pajak nol persen, Said Iqbal juga mengajukan penghapusan skema pajak progresif.

Ia meminta batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta jika kebijakan perpajakan tetap dipertahankan.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat respons positif. Namun, Said Iqbal menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita.

>>> Sensatia Minty Mocha Lip Balm, Pelembap Bibir dengan Aroma Cokelat

Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu.

Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pembahasan juga menyentuh data penerima manfaat JHT. Selama ini sekitar 95 persen pencairan JHT tidak dikenai pajak karena nilai saldonya di bawah Rp50 juta.

Namun, Said Iqbal mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi angka tersebut tidak bisa dijadikan gambaran bahwa mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

Data itu juga mencakup pekerja kontrak yang melakukan pencairan berulang dan pekerja sektor informal.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang.

>>> Empat Negara Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp50 juta," tutupnya.