Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons langsung keluhan pekerja terkait pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah berjanji mengkaji ulang aturan tersebut, termasuk usulan penghapusan pajak progresif yang dinilai memberatkan buruh korban PHK.

>>> Jokowi Hanya Hadir di Sidang Saat Jadi Saksi Korban Kasus Dokter Tifa

Komitmen ini disampaikan Purbaya usai bertemu Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK," ujar Purbaya di Jakarta.

Menkeu menegaskan pihaknya akan memeriksa regulasi yang ada untuk melihat sejauh mana tuntutan buruh bisa diakomodasi.

Pemerintah perlu menghitung dampak kebijakan ini terhadap roda ekonomi masyarakat dan penerimaan negara.

"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya.

Meski data internal Kemenkeu menunjukkan sekitar 95 persen pekerja sudah menikmati tarif pajak nol persen saat mencairkan JHT, Purbaya mengakui data itu perlu diverifikasi ulang.

>>> 5 Serum Tea Tree untuk Atasi Jerawat, Wajah Lebih Bersih

Menanggapi masukan Said Iqbal yang menyebut data tersebut kurang akurat, Kemenkeu akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," tambahnya.

Said Iqbal yang juga Presiden KSPI menegaskan JHT adalah tabungan sosial program negara untuk melindungi rakyat, sehingga tidak adil jika disamakan dengan tabungan komersial.

Ia mendesak pemerintah menetapkan tarif pajak JHT mutlak menjadi 0 persen.

Said juga menyoroti pajak progresif yang menjadi momok bagi pekerja yang berulang kali terkena PHK.

"Orang yang ter-PHK ambil JHT pertama, kemudian kerja, lalu PHK lagi, ambil JHT kena pajak progresif. Ada yang 5 persen, 15 persen, bahkan 30 persen," ungkap Said.

>>> Trump Akui Turki Selamatkan Masa Depan Aliansi Eropa-Amerika

Oleh karena itu, Said meminta sistem pajak progresif untuk dana jaminan sosial segera dihapus demi meringankan beban pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.