Setiap karyawan yang terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) berhak mendapatkan lima program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang bisa dicairkan saat pensiun, cacat total, berhenti kerja, atau meninggal dunia.

>>> Wasit Francois Letexier Dituding Untungkan Argentina, Suporter Mesir Murka

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari gaji bulanan karyawan. Dari jumlah tersebut, peserta membayar 2% dan perusahaan menanggung 3,7%.

Iuran ini tidak menambah penghasilan, melainkan mengurangi penghasilan bruto.

Contoh Perhitungan Iuran JHT

Misalnya, Adam memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan.

>>> Deretan Kontroversi Kemenangan Argentina atas Mesir: Gol Dianulir hingga Hujan Kartu Kuning

Iuran yang harus dibayarkan Adam adalah 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000, sedangkan perusahaan membayar 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000.

Total iuran JHT Adam sebesar Rp570.000 per bulan.

Dana JHT diharapkan dapat digunakan untuk hari tua.

>>> IRS Luncurkan Alat Elektronik untuk Klaim Pengembalian Pajak COVID

Namun, peserta juga bisa mencairkannya sebelum pensiun dengan syarat tertentu, misalnya setelah masa kepesertaan 10 tahun, pencairan dapat dilakukan sebagian atau sekaligus.