Aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi sorotan publik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan simpang siur yang beredar.

>>> PKH Juli 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Lewat HP

Kebijakan ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Besaran tarif PPh Pasal 21 JHT dibagi menjadi tiga skema berdasarkan waktu pencairan.

Skema Pajak Pencairan JHT

Pertama, bagi peserta yang masih aktif bekerja dan telah menjadi peserta minimal 10 tahun, diperbolehkan mencairkan dana sebagian.

Tarif pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 17 sebesar 5%.

Kedua, pencairan JHT saat masa pensiun hingga 2 tahun kalender sejak penarikan pertama mendapatkan fasilitas PPh Final.

Saldo sampai dengan Rp50 juta bebas pajak, sedangkan sisa saldo di atasnya dikenakan tarif 5%.

>>> T.O.P Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta, Kunjungan Pertama Setelah 14 Tahun

Ketiga, jika pencairan dilakukan setelah lebih dari 2 tahun masa pensiun, pajak yang dikenakan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Ayat (1) huruf a.

Tarifnya mulai dari 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Sebagai contoh, peserta dengan saldo JHT Rp140 juta yang mencairkan saat pensiun dalam 2 tahun akan dikenakan pajak Rp4,5 juta.

Sementara itu, peserta yang mencairkan sebagian saat masih aktif sebesar Rp20 juta dikenakan pajak 5%, dan sisa saldo saat pensiun dikenakan tarif final.

Agar potongan pajak lebih ringan, peserta yang telah memasuki usia pensiun disarankan mencairkan saldo JHT paling lambat dalam waktu dua tahun.

>>> Trailer Ketiga Game Patlabor the Case Files Tampilkan Tiga Mode Utama

Dengan demikian, peserta masih bisa menikmati tarif PPh Final maksimal 5%.