Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi sorotan publik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan simpang siur yang beredar.
>>> PKH Juli 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Lewat HP
Kebijakan ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Besaran tarif PPh Pasal 21 JHT dibagi menjadi tiga skema berdasarkan waktu pencairan.
Skema Pajak Pencairan JHT
Pertama, bagi peserta yang masih aktif bekerja dan telah menjadi peserta minimal 10 tahun, diperbolehkan mencairkan dana sebagian.
Tarif pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 17 sebesar 5%.
Kedua, pencairan JHT saat masa pensiun hingga 2 tahun kalender sejak penarikan pertama mendapatkan fasilitas PPh Final.
Saldo sampai dengan Rp50 juta bebas pajak, sedangkan sisa saldo di atasnya dikenakan tarif 5%.
>>> T.O.P Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta, Kunjungan Pertama Setelah 14 Tahun
Ketiga, jika pencairan dilakukan setelah lebih dari 2 tahun masa pensiun, pajak yang dikenakan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Ayat (1) huruf a.
Tarifnya mulai dari 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Sebagai contoh, peserta dengan saldo JHT Rp140 juta yang mencairkan saat pensiun dalam 2 tahun akan dikenakan pajak Rp4,5 juta.
Sementara itu, peserta yang mencairkan sebagian saat masih aktif sebesar Rp20 juta dikenakan pajak 5%, dan sisa saldo saat pensiun dikenakan tarif final.
Agar potongan pajak lebih ringan, peserta yang telah memasuki usia pensiun disarankan mencairkan saldo JHT paling lambat dalam waktu dua tahun.
>>> Trailer Ketiga Game Patlabor the Case Files Tampilkan Tiga Mode Utama
Dengan demikian, peserta masih bisa menikmati tarif PPh Final maksimal 5%.
Update Terbaru
Petugas Patwal RI 21 Minta Maaf Usai Diduga Pepet Pengemudi Mobil di Senayan
Kamis / 02-07-2026, 18:42 WIB
Hendra Mafia Pentol Terseret Dugaan Penipuan Berkedok Supplier MBG, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta
Kamis / 02-07-2026, 18:32 WIB
CNG Merah Putih Disiapkan Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Uji Coba Dimulai Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 18:23 WIB
Sosok di Balik Mafia Pentol Diduga Terseret Dugaan Penipuan Supplier MBG, Korban Klaim Rugi Rp400 Juta
Kamis / 02-07-2026, 18:06 WIB
Paket Upgrade Red Bull Beri Peningkatan Performa Signifikan di GP Austria
Kamis / 02-07-2026, 18:06 WIB
Montgomery County Umumkan Perubahan Jadwal Libur Hari Kemerdekaan
Kamis / 02-07-2026, 18:05 WIB
Gadi Eisenkot: Kandidat PM Israel yang Jadi Ancaman Terbesar Netanyahu
Kamis / 02-07-2026, 18:05 WIB
Wamen Investasi Ajak Pengusaha Australia Perluas Investasi di Sektor Strategis
Kamis / 02-07-2026, 18:01 WIB
Penjualan Caroline.id Naik 51%, ASLC Percepat Ekspansi dan Branding
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB
7 Fakta Wang Zhi One Piece, Bajak Laut Paling Misterius
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB
11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur Usai Jebol Ventilasi Udara
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB
Pertamina Urus Izin Kapal Pride untuk Lewati Selat Hormuz
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB
Jadwal Siaran Langsung Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB






