Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengevaluasi ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini merespons usulan kalangan buruh yang meminta penghapusan pungutan tersebut.

>>> Komisi I DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan masih mengkaji usulan itu sebelum memutuskan apakah tarif pajak JHT perlu disesuaikan.

"Jadi kita lihat dulu kondisinya seperti apa, lagi kita assessment dulu.

Nanti kita lihat yang sekian persen itu perlu dilakukan pengurangan tarif atau tidak," kata Purbaya usai pelantikan tiga direktur jenderal baru Kemenkeu, Rabu (1/7).

Ia menegaskan pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil kajian yang sedang dilakukan.

"Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti," ujarnya.

>>> Respons Dingin Menohok Dzeko usai Bosnia Diejek Jelang Lawan AS

Meski membuka ruang evaluasi, Purbaya menekankan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk memberikan keringanan kepada peserta dengan saldo JHT bernilai besar.

"Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata nilai pensiunnya gede-gede banget, yang bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah," ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memastikan kajian mengenai pajak JHT dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan.

Ia menjelaskan ketentuan yang berlaku saat ini membebaskan pajak bagi pencairan JHT hingga Rp50 juta, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh final sebesar 5 persen.

"Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan.

>>> Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan

Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo.