Said Iqbal Usul Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus Total
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus total pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ia meminta kebijakan pembebasan pajak diperluas kepada seluruh peserta sebagai penyempurnaan perlindungan sosial bagi pekerja.
>>> Jungkook BTS Jadi Global Ambassador Graff, Pakai Kalung Rantai Rp 1,4 M
Saat ini, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan JHT hingga Rp50 juta.
Ketentuan itu berlaku bagi peserta yang mencairkan dana paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja.
Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT telah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja.
Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Said, apabila sebagian besar peserta telah menikmati pembebasan pajak, pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi kemungkinan memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh penerima manfaat.
>>> Gaya Shandy Aulia Ultah ke-39, Dress Rp 101 Juta dan Kalung Rp 251 Juta
Ia menegaskan JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja.
Instrumen ini menjadi sumber perlindungan finansial ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja.
Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," katanya.
Said menilai penyempurnaan kebijakan perpajakan JHT sejalan dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Ia berharap pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja terus membangun dialog. Tujuannya merumuskan kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
>>> Biodata Sarah Alana Gibson, Selebgram yang Buka Dugaan Perselingkuhan Suami
"Saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujarnya.
Update Terbaru
Redmi Pad 2 9.7 Resmi di Indonesia, Tablet 4G Harga Mulai Rp2,3 Jutaan
Jumat / 03-07-2026, 21:42 WIB
Dari Nonton Maradona di TV Desa, Kini Bubista Pimpin Cape Verde Lawan Argentina
Jumat / 03-07-2026, 20:49 WIB
Cara Dapat Penghasilan Tambahan 100 Ribu per Hari Lewat Aplikasi Resmi 2026
Jumat / 03-07-2026, 20:49 WIB
Daftar 10 Paspor Terkuat di Dunia 2026, Indonesia Peringkat 119
Jumat / 03-07-2026, 20:49 WIB
Ibu-ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya di Sensus Ekonomi 2026
Jumat / 03-07-2026, 20:49 WIB
PM Pakistan dan Menlu Afghanistan Melayat Jenazah Ali Khamenei
Jumat / 03-07-2026, 20:46 WIB
Pendaftaran Beta Tertutup Ketiga Monster Hunter Outlanders Dibuka, Uji Coba 7 Agustus
Jumat / 03-07-2026, 20:46 WIB
Pokémon Scarlet & Violet Kembali Hadirkan Hisuian Typhlosion 7-Star Tera Raid
Jumat / 03-07-2026, 20:46 WIB
Xiaomi Luncurkan Empat Produk Redmi Baru: Tablet, TWS, Smartwatch, dan Headphone
Jumat / 03-07-2026, 20:43 WIB
Kemdagri Siapkan Sanksi untuk Bupati Purwakarta Usai Lagu Kontroversial
Jumat / 03-07-2026, 20:43 WIB
Cek Geliat Ekonomi, Purbaya Sebar Anak Buah ke Sejumlah Pasar
Jumat / 03-07-2026, 20:43 WIB
Disney Perbarui Dragon Striker untuk Musim Kedua, Tayang Awal 2027
Jumat / 03-07-2026, 20:42 WIB
Pabrik Cakram PlayStation Terbesar Sony Mulai Beralih ke Mikro Optik
Jumat / 03-07-2026, 20:42 WIB
Meccha Chameleon Jadi Game Terlaris 2026, Penjualan Tembus 12,6 Juta Kopi
Jumat / 03-07-2026, 20:42 WIB






