Penghapusan Pajak JHT Masuk Kajian, Keputusan di Tangan Menkeu Purbaya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merespons tuntutan serikat pekerja yang mendesak penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa usulan tersebut saat ini sudah memasuki tahap kajian.
>>> Said Didu Tanggapi Sorotan Bloomberg soal Vonis Nadiem: Jangan Samakan dengan Tom Lembong
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menegaskan bahwa pengenaan PPh atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru.
Aturan ini telah berlaku sejak 2009, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Menurutnya, pemerintah tidak memungut pajak saat iuran JHT dipotong dari gaji bulanan pekerja maupun saat dana dikembangkan oleh institusi keuangan.
"Pada saat dana tersebut dicairkan, baru dipungut di situ. Itu pun yang sampai Rp50 juta tarifnya nol persen.
Di atas Rp50 juta baru dikenakan lima persen. Jadi aturan itu sudah berjalan sejak tahun 2009," jelasnya.
>>> Warga Protes Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Pati, Pemdes Buka Alasan
Bimo menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi jika masyarakat menilai aturan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final kajian terhadap aturan PPh JHT sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan.
Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 95 persen klaim peserta JHT tidak dikenakan potongan pajak.
>>> Citizen Luncurkan Jam Tangan Spider-Man dengan Dial Komik yang Bercahaya di Gelap
"Sebanyak 95 persen saldo JHT itu berada di bawah Rp50 juta, jadi tidak dipotong pajak. Hanya lima persen saja yang terkena potongan pajak," pungkasnya.
Update Terbaru
Rocky Gerung: Sidang Ijazah Jokowi Kini Soal Gelagat Politik, Bukan Berkas
Kamis / 02-07-2026, 10:28 WIB
Toni Kroos Blak-blakan: Jerman Tak Punya Pemain Kelas Dunia
Kamis / 02-07-2026, 10:28 WIB
Ruben Onsu Bingung Nafkah Anak Rp75 Juta Bengkak Jadi Rp225 Juta
Kamis / 02-07-2026, 10:28 WIB
Wamenhan: Peserta SPPI Tak Lagi Jadi Komcad, Program Diubah
Kamis / 02-07-2026, 10:28 WIB
Niat Glow Up, Wanita Malah Alami Luka Bakar Permanen Usai Facial Mahal
Kamis / 02-07-2026, 10:28 WIB
Ramalan Zodiak 2 Juli: Aries Jaga Ucapan, Taurus Percaya Kemampuan
Kamis / 02-07-2026, 10:26 WIB
11 Tahun Diblokir, Situs Reddit Bisa Diakses Lagi di Indonesia
Kamis / 02-07-2026, 10:26 WIB
Morbidelli T250X Meluncur, Petualang 250cc Ringan Harga Rp50 Jutaan
Kamis / 02-07-2026, 10:25 WIB
Semakin Brutal! Baca Killer Peter Chapter 141 Sub Indo Terbaru
Kamis / 02-07-2026, 10:00 WIB
Apple TV Umumkan Tanggal Rilis Ted Lasso Season 4
Kamis / 02-07-2026, 09:57 WIB
Light Novel Fantasy Witch and Hound Dapat Adaptasi Anime TV
Kamis / 02-07-2026, 09:57 WIB
Aramco dan Sonatrach Turunkan Harga LPG Juli 2026 Akibat Kelebihan Pasokan
Kamis / 02-07-2026, 09:56 WIB
Folarin Balogun Pilih Timnas AS, Tinggalkan Inggris dan Nigeria
Kamis / 02-07-2026, 09:56 WIB
Fox Sports Pertahankan Alexi Lalas Meski Dikritik Saat Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 09:56 WIB






