Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merespons tuntutan serikat pekerja yang mendesak penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa usulan tersebut saat ini sudah memasuki tahap kajian.

>>> Said Didu Tanggapi Sorotan Bloomberg soal Vonis Nadiem: Jangan Samakan dengan Tom Lembong

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menegaskan bahwa pengenaan PPh atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru.

Aturan ini telah berlaku sejak 2009, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Menurutnya, pemerintah tidak memungut pajak saat iuran JHT dipotong dari gaji bulanan pekerja maupun saat dana dikembangkan oleh institusi keuangan.

"Pada saat dana tersebut dicairkan, baru dipungut di situ. Itu pun yang sampai Rp50 juta tarifnya nol persen.

Di atas Rp50 juta baru dikenakan lima persen. Jadi aturan itu sudah berjalan sejak tahun 2009," jelasnya.

>>> Warga Protes Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Pati, Pemdes Buka Alasan

Bimo menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi jika masyarakat menilai aturan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final kajian terhadap aturan PPh JHT sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan.

Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 95 persen klaim peserta JHT tidak dikenakan potongan pajak.

>>> Citizen Luncurkan Jam Tangan Spider-Man dengan Dial Komik yang Bercahaya di Gelap

"Sebanyak 95 persen saldo JHT itu berada di bawah Rp50 juta, jadi tidak dipotong pajak. Hanya lima persen saja yang terkena potongan pajak," pungkasnya.