Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah sedang mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Bimo saat merespons usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal agar pajak JHT dihapus.

>>> Babak I: Susah Payah Amerika Unggul 1-0 atas Bosnia dan Herzegovina

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Bimo menjelaskan pajak JHT baru dipungut saat dana dicairkan.

Pencairan JHT dengan saldo maksimal Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.

Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2009. Apabila perlu penyesuaian, DJP akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

"Kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan.

Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo.

>>> Babak 1 Piala Dunia 2026: AS Unggul 1-0 atas Bosnia

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta, sehingga tidak dikenakan pajak saat pencairan.

Said Iqbal mengusulkan tarif pajak manfaat JHT menjadi nol persen.

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat pencairan merupakan pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

>>> MA Perberat Hukuman Eks Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi 2 Tahun Penjara

Usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan salah satu langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang PHK.