Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pandangan yang sama mengenai perlunya perubahan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Said usai bertemu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/7).

>>> Strava Tanggung Pajak Digital, Harga Langganan Tetap

Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan aspirasi buruh terkait pembebasan pajak atas pencairan JHT.

Ia mengusulkan tiga perubahan utama: tarif pajak JHT menjadi 0 persen, penghapusan pajak progresif, dan kenaikan batas nilai JHT yang dikenai pajak.

"Kami menangkap beliau juga bersepaham dirubah yang batas Rp50 juta itu.

Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus diubah terhadap pajak JHT," ujar Said.

Menurut Said, usulan pajak JHT nol persen didasarkan pada prinsip bahwa JHT adalah tabungan sosial, sehingga perlakuan pajaknya harus berbeda dengan tabungan komersial.

Ia menjelaskan, pada tabungan komersial pajak dikenakan atas bunga, sedangkan JHT sebagai tabungan sosial seharusnya pajak dikenakan pada imbal hasil, bukan pada dana pokok.

"Ini saja tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya.

Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil," ujarnya.

Said juga meminta penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT karena memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.

Pekerja yang beberapa kali terkena PHK harus mencairkan JHT berulang, sehingga dikenai pajak progresif hingga 30 persen.