Selain itu, Said mengusulkan batas JHT yang dikenai pajak tidak lagi Rp50 juta seperti diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.

>>> 13 Anjing Pakai Jersey Argentina Dukung Messi di Piala Dunia 2026

Menurutnya, batas tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia mengusulkan penyesuaian menggunakan nilai emas atau inflasi.

Bila menggunakan emas, batas nilainya bisa mencapai sekitar Rp400 juta. "Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas.

Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas.

Patokan kita kan emas," ujar Said.

Said mengatakan Purbaya akan mempelajari seluruh masukan tersebut, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Yang pertama, tentang pajak JHT nol persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh.

Semangat beliau sepertinya memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi beliau juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak," ujarnya.

Said juga mengungkapkan Purbaya berpandangan pajak atas JHT semestinya hanya dikenakan satu kali, sehingga tidak perlu ada pajak progresif.

Namun, pandangan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

Terkait batas nilai JHT, Said mengatakan Purbaya menilai penyesuaian menggunakan acuan harga emas atau inflasi lebih adil dibanding mempertahankan batas Rp50 juta.

>>> Road Trip di Luar Negeri? Nyetir di 10 Negara Ini Perlu Ekstra Waspada

"Jadi, batasnya nanti enggak Rp50 juta, (tapi) bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta," ujar Said.