Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan implementasi Posyandu melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurutnya, upaya ini akan memperkuat pembinaan dan memastikan dukungan pemerintah tepat sasaran, sehingga pelayanan Posyandu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

>>> Mesir Minta Wasit Letexier dan Timnya Didepak dari Piala Dunia

Pemerintah telah mentransformasikan fungsi Posyandu yang sebelumnya hanya fokus pada bidang kesehatan menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

Transformasi tersebut mencakup enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.

Dasar Hukum dan Registrasi Posyandu

Transformasi Posyandu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.

Kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menekankan penguatan pelayanan dasar secara terpadu.

Tri Tito menyatakan Posyandu merupakan bagian dari intervensi prioritas pemenuhan layanan dasar dan infrastruktur desa, terutama Asta Cita nomor 6.

Kemendagri telah menetapkan kebijakan pemberian nomor registrasi Posyandu yang berlaku secara nasional sebagai bagian dari penataan kelembagaan.

>>> Menteri Dody Batal ke AS, Pilih Tinjau Jembatan Enang-Enang di Aceh

Per Juni 2026, sebanyak 13.164 Posyandu di 22 provinsi dan 82 kabupaten/kota telah memperoleh nomor registrasi.

Di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, tercatat 115 Posyandu telah diregistrasikan.

Registrasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan kebutuhan setiap Posyandu, sehingga pembinaan dan dukungan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

Tri Tito berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tim Pembina Posyandu, dan kader Posyandu terus diperkuat agar implementasi Posyandu 6 Bidang SPM berjalan optimal.

Pemerintah akan terus mengupayakan dukungan berdasarkan kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah sebagai tindak lanjut hasil pendataan dan registrasi Posyandu.

>>> Tak Kalah Mematikan, Ini Daftar 5 Jurus Dahsyat Naruto Selain Rasengan

Tri juga mengapresiasi capaian registrasi Posyandu di Kabupaten Tana Toraja yang menunjukkan komitmen Pemda dalam mendukung transformasi Posyandu.