Pengadilan Negeri Jakarta Timur membongkar sejumlah cuitan yang menjadi dasar pelaporan Dokter Tifa oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa menyebutkan bahwa dari 28 unggahan yang dilihat Jokowi, terdapat lima konten yang secara khusus menuduh ijazah sarjananya palsu.

>>> New York Gencar Atur Teknologi, Big Tech Mulai Khawatir

Unggahan pertama dibuat pada 29 Maret 2025 melalui akun X milik Dokter Tifa.

Ia menyoroti tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Achmad Sumitro di ijazah Jokowi dan membandingkannya dengan ijazah milik Aida Greenbury.

Unggahan kedua dipublikasikan pada 4 April 2025. Dokter Tifa meminta dugaan ijazah palsu itu dibawa ke tingkat internasional dan diperiksa lembaga internasional.

Konten ketiga berasal dari akun Facebook Dokter Tifa pada 17 April 2025.

Tulisan itu membahas skripsi Saminudin Barori Tou yang disebut sebagai teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

Unggahan keempat berupa tayangan talkshow di stasiun televisi nasional yang diunggah ke YouTube pada 29 April 2025.

>>> Prabowo Ungkit Soekarno, Klaim Takdir Bawa Dirinya Jadi Presiden ke-8

Dokter Tifa menjelaskan hasil penelitiannya terhadap foto ijazah Jokowi dan menyatakan meragukan keasliannya.

Unggahan kelima dipublikasikan melalui akun X pada 30 April 2025.

Ia mengaku menggunakan metode fisiognomi untuk menganalisis foto dalam ijazah dan menyimpulkan bahwa sosok pada foto tersebut bukan Jokowi.

Menurut jaksa, rangkaian unggahan itu membuat Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan dan dihina di hadapan publik.

Jokowi disebutkan kena tuduhan menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

>>> Prabowo Ungkit Soekarno, Klaim Takdir Bawa Dirinya Jadi Presiden ke-8

Dokter Tifa didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang lanjutan akan membahas nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.