Pengadilan Negeri Jakarta Timur membongkar sejumlah cuitan yang menjadi dasar sidang terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa menjelaskan bahwa dari 28 unggahan yang dilihat Jokowi, terdapat lima konten yang secara khusus menuduhkan ijazah sarjananya palsu.

>>> Lima Cuitan Dokter Tifa yang Bikin Jokowi Tersinggung hingga Lapor Polisi

Unggahan pertama dibuat pada 29 Maret 2025 melalui akun X milik Dokter Tifa.

Dalam cuitan tersebut, ia menyoroti tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Achmad Sumitro di ijazah Jokowi dan membandingkannya dengan ijazah milik Aida Greenbury.

Jaksa membacakan isi unggahan yang menyatakan tanda tangan pada ijazah mantan presiden itu berbeda dengan ijazah asli milik Aida Greenbury.

Unggahan kedua dipublikasikan pada 4 April 2025.

Dokter Tifa dalam cuitannya meminta agar dugaan ijazah palsu Jokowi dibawa ke tingkat internasional dan diperiksa lembaga-lembaga internasional.

Konten ketiga berasal dari akun Facebook Dokter Tifa pada 17 April 2025.

Tulisan tersebut membahas skripsi Saminudin Barori Tou yang disebut sebagai teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

"Foto-foto selengkapnya dari skripsi abal-abal rasa tesis atas nama terkait sudah kami serahkan ke Bareskrim dan Komisi Informasi Publik (KIP) hingga Dewan Pers.

Dan tentu saja uji digital forensik dan uji karbon akan dimintakan ke Bareskrim," demikian isi unggahan yang dibacakan jaksa.

>>> New York Gencar Atur Teknologi, Big Tech Mulai Khawatir

Unggahan keempat berupa tayangan talkshow di salah satu stasiun televisi nasional yang diunggah ke YouTube pada 29 April 2025.

Dokter Tifa dalam acara tersebut menjelaskan hasil penelitiannya terhadap foto ijazah Jokowi dan menyatakan meragukan keaslian dokumen tersebut.