Penyidik Polda Sulawesi Selatan kini menangani laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang yang sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pelimpahan tersebut pada Rabu (8/7).

>>> Park Ji Hoon Batal Konser di Manila, Pindah ke Makau

Laporan polisi di Bareskrim terdaftar pada 2 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan pencemaran nama baik.

"Laporan ini dilimpahkan ke Polda Sulsel sejak tanggal 6 Juli kemarin," ujar Didik.

Alasan pelimpahan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

"Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," jelasnya.

Bupati Gowa melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap ke Bareskrim Polri.

>>> Konser Park Ji Hoon di Manila Dibatalkan, Pindah ke Makau

Keduanya menjadi saksi dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa. Husnia menilai keterangan mereka mengandung fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

"Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket," kata Husnia pada Sabtu (4/7).

Ia menambahkan bahwa keterangan kedua saksi menimbulkan fitnah di masyarakat dan merugikan nama baiknya sebagai pribadi maupun kepala daerah.

Sementara itu, Husnia mengaku siap hadir dalam sidang pansus hak angket jika diundang. Namun hingga kini ia belum menerima panggilan resmi.

>>> Thierry Henry Puji Messi: Dia Bukan Manusia

"Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan," ungkapnya.