Persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menyita perhatian publik.

Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa itu kembali memunculkan beragam tanggapan.

>>> TikTok-Tokopedia Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja Baru di Indonesia

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti arah pembuktian yang kemungkinan digunakan dalam persidangan. Ia juga mengkritik ketidakhadiran Jokowi yang disebutnya menjadi sorotan publik.

Surat Kehilangan Ijazah Jadi Andalan

Menurut Gigin, ada dugaan dokumen tertentu akan dijadikan dasar penting dalam pembuktian perkara tersebut.

Ia menilai surat laporan kehilangan ijazah asli berpotensi menjadi andalan dalam proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

"Tampaknya yang akan diandalkan untuk memenjarakan Roy Suryo dan dr Tifa adalah surat laporan bahwa ijazah asli hilang.

Laporan ini dianggap mewakili ijazah asli," kata Gigin.

Ia kemudian menyinggung pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Jokowi merasa dihina akibat tudingan ijazah palsu. "Dia memakai mulut jaksa untuk mengatakan telah dihina sehina-hinanya.

>>> Jokowi Dikabarkan Lanjutkan Safari Politik ke Jawa Tengah

Dari sini jelas siapa sesungguhnya yang pantas dihina sehina-hinanya," ujarnya.

Tak hanya mengomentari materi persidangan, Gigin juga mempertanyakan absennya Jokowi dalam persidangan.

Menurutnya, kehadiran Jokowi semestinya penting mengingat perkara tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Merasa dihina-sehinanya tapi gak berani muncul di persidangan untuk berhadapan langsung dengan orang dia gugat. Berarti dia memang layak dihina," sentil dia.

Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (2/7), jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tudingan mengenai ijazah palsu telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.

>>> Dasco Klarifikasi Ucapan Ultah untuk Nadiem, Bukan Soal Amnesti

Jaksa menyebut Jokowi merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan ada pihak yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI.