Platform X kembali ramai menyoroti langkah Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo itu dinilai publik sengaja memperpanjang kasus.

>>> Alasan Ali Khamenei Dibunuh Israel dan AS Terungkap

Seorang netizen dengan akun @bengke**** menuliskan bahwa justru pihak tersangka yang membuat kasus ini berlarut-larut. "Jadi paham kan ....

Yang bikin lama kasus ini justru dari pihak tersangka. Mereka ga akan rela kasus ini selesai secepatnya.

Dari dulu ya mereka yang memperpanjang," tulisnya, dikutip Senin (6/7/2026).

Gugatan Praperadilan Jilid II

Roy Suryo resmi mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2026). Gugatan ini berfokus pada keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Tim hukum Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum penyidik dan jaksa yang menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

>>> iQOO Z-series dengan Dimensity 7500 Muncul di Geekbench

Mereka menilai pasal tersebut tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

“Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah.

Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

Karena terlalu sumir,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun, Minggu (5/7/2026).

>>> Redmi Note 17 dan Note 17 Pro Tampil dalam Bocoran Desain Terbaru

Gugatan baru ini menyeret Kapolda Metro Jaya (cq Dirreskrimum), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta sebagai pihak terkait.