Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, angkat bicara mengenai gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Roy Suryo.

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

>>> Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026

Rivai mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama sebagai upaya hukum. Namun, ia menilai gugatan kedua tidak logis.

"Tidak logisnya karena objek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa.

Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, di mana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," sambungnya.

Rivai menambahkan, jika Roy keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya mengajukan eksepsi, bukan gugatan praperadilan.

Ia menduga gugatan praperadilan kedua ini hanya untuk menunda proses persidangan pokok perkara.

"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," tutur dia.

Rivai berharap majelis hakim menolak gugatan praperadilan Roy tersebut.

"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap dia.

>>> Analis Usulkan Tuntutan Perdagangan Melibatkan Center Philadelphia 76ers Joel Embiid

Roy Suryo mengajukan dua gugatan praperadilan. Pertama, terkait penggeledahan rumahnya sebelum ditangkap.

Kedua, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.