Praperadilan kedua didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (5/7).

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, membenarkan gugatan tersebut. Ia mengatakan gugatan terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir," kata Refly.

Refly berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy.

>>> Menhut Raja Juli Kembalikan Gratifikasi Bupati Kuansing, Ini Aturannya

"Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena ancaman hukumannya delapan tahun. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok," tutur dia.