Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan peningkatan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Kebijakan ini diambil untuk merespons tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.

>>> PM Singapura Lawrence Wong Tiba di Jakarta, Temui Prabowo Hari Ini

"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (6/7).

Ara, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

>>> Real Madrid Siapkan Tawaran Bersejarah untuk Michael Olise

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk mendapatkan KPP.

Syarat tersebut antara lain warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP, memiliki NIB, serta menjalankan usaha paling singkat enam bulan.