Pemerintah Dongkrak Plafon Kredit Perumahan Jadi Rp50 T
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan peningkatan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Kebijakan ini diambil untuk merespons tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.
>>> PM Singapura Lawrence Wong Tiba di Jakarta, Temui Prabowo Hari Ini
"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (6/7).
Ara, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.
Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.
KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
>>> Real Madrid Siapkan Tawaran Bersejarah untuk Michael Olise
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk mendapatkan KPP.
Syarat tersebut antara lain warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP, memiliki NIB, serta menjalankan usaha paling singkat enam bulan.
Update Terbaru
Dan Fogler Debut sebagai Torrhen Manderly di House of the Dragon Season 3
Senin / 06-07-2026, 14:01 WIB
Rekomendasi 50+ Nickname ML Simple, Keren, dan Aesthetic
Senin / 06-07-2026, 14:00 WIB
Profil Grace Resident Evil: Karakter Paling Penakut dalam Sejarah Franchise
Senin / 06-07-2026, 14:00 WIB
9 Fakta Menarik Usai Timnas Inggris Kalahkan Meksiko di Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 14:00 WIB
Komisi VIII DPR Terbuka Terima Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI
Senin / 06-07-2026, 13:58 WIB
Buruh Bakal Geruduk Kantor Tiktok-Tokopedia Besok
Senin / 06-07-2026, 13:58 WIB
Timnas AS Hadapi Belgia di Babak 16 Besar Piala Dunia, Minat Publik Meningkat
Senin / 06-07-2026, 13:57 WIB
Inggris Hadapi Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026 Miami
Senin / 06-07-2026, 13:57 WIB
FIFA Cabut Skors Balogun Setelah Trump Turun Tangan
Senin / 06-07-2026, 13:57 WIB
6 Kebiasaan Orang Tua untuk Membangun Rasa Percaya Diri Anak
Senin / 06-07-2026, 13:56 WIB
Malaysia Perketat Impor Mobil Listrik China dengan Syarat Ketat
Senin / 06-07-2026, 13:56 WIB
Hati-hati Situs Pre-order GTA VI Palsu Bisa Kuras Rekening
Senin / 06-07-2026, 13:56 WIB
Derbi Iberia Portugal vs Spanyol: Senjakala Ronaldo vs Fajar Yamal
Senin / 06-07-2026, 13:56 WIB
Perpres Prabowo 111/2025 Masukkan Penyebaran LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, DPR Beri Dukungan
Senin / 06-07-2026, 13:55 WIB







