Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan mendukung pemanfaatan lahan milik negara secara cepat dan tepat untuk rakyat kecil.

“Misalnya bagaimana pemanfaatan lahan-lahan milik negara yang memang dikuasai oleh pihak ketiga seperti di Tanah Abang supaya bisa digunakan dengan cepat dan tepat bagi rakyat, terutama bagi rakyat-rakyat kecil,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

>>> Sullyoon Tetap Tampil di Konser NMIXX Singapura Meski Cedera Punggung

Kementerian PKP terus mempersiapkan RUU Perumahan tersebut. Ara menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral, terutama antara pemerintah pusat dan daerah serta sesama kementerian.

“Kita persiapkan terus supaya beberapa tema pokok baik soal lahan, pembiayaan, kemudian juga soal data, hal yang terkait semua soal perumahan.

Kemudian lintas sektoral banyak. Jadi bagaimana semua bisa sinergi terutama antara pemerintah pusat dan daerah, sesama kementerian,” ujar Ara.

Sebelumnya, Menteri PKP menegaskan bahwa penyusunan RUU Perumahan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.

>>> PT Valbury Asia Futures Ungkap Karakter Empat Aset Safe Haven

Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan.

Pemerintah menyiapkan RUU Perumahan yang mencakup pengaturan penyediaan lahan dan pembiayaan hunian bagi masyarakat.

Ara menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja cepat dalam menyiapkan rancangan regulasi ini agar memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.

Ia optimistis penyiapan dan pembahasan regulasi dapat berjalan lancar dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.

>>> Biaya Operasional Jaecoo J5 EV Diklaim Lebih Hemat 88 Persen

Pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perumahan nasional dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.