Polisi Tambah Jerat Pasal Taufik Hidayat, Total Ancaman 36 Tahun Bui
Penyidik Polda Jawa Barat menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR.
Penambahan pasal dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan rekonstruksi kasus tersebut.
>>> 7 Hari Belum Padam, Puluhan Warga TPA Jatiwaringin Masih Mengungsi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Dasar penerapan pasal ini adalah keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.
Selain pasal TPKS, Taufik juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Dengan tiga pasal berlapis, Taufik terancam hukuman berat. Apalagi ia diduga merupakan residivis.
Hendra menjelaskan, ancaman pidana dari setiap pasal bervariasi, mulai dari 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun.
>>> Zelensky Peringatkan Rusia Siapkan Serangan Besar Baru ke Ukraina
Secara akumulatif, ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Saat ini kasus Taufik belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Hendra memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka masih berlangsung, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi.
Taufik Hidayat ditangkap tim Resmob Polda Jabar setelah sempat buron. Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.
>>> KB Bank Buka Suara soal Isu PHK Ratusan Karyawan
Berdasarkan rekonstruksi, penyiksaan terhadap YTR berlangsung sejak 2024 hingga terungkap pada 2026.
Update Terbaru
China Uji Tembak Rudal dari Kapal Selam Nuklir di Samudra Pasifik
Senin / 06-07-2026, 15:00 WIB
Spanyol dan Portugal Berebut Tiket Perempat Final Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 14:58 WIB
Rumah Pengacara di Depok Diteror Drone Bawa Replika Granat
Senin / 06-07-2026, 14:58 WIB
Anggaran MBG Tahun Depan Turun Jadi Rp174 Triliun, Ini Penjelasan DPR
Senin / 06-07-2026, 14:58 WIB
Dowoon DAY6 Akhirnya Buka Suara soal Rumor Kencan dan Pernikahan
Senin / 06-07-2026, 14:57 WIB
Bintang K-pop Generasi Pertama Ock Joo-hyun Kecam Penggunaan Auto-Tune Berlebihan
Senin / 06-07-2026, 14:57 WIB
Winter aespa Gagal Audisi SM Tiga Kali Sebelum Akhirnya Diterima
Senin / 06-07-2026, 14:56 WIB
Studi Ungkap Sisi Gelap Aplikasi Pelacak Kebugaran: Picu Rasa Malu dan Demotivasi
Senin / 06-07-2026, 14:56 WIB
10 Daerah Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2026, Cek Syaratnya
Senin / 06-07-2026, 14:56 WIB
Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Penyerang Anggota Satresnarkoba
Senin / 06-07-2026, 14:56 WIB
Prediksi Susunan Pemain Portugal vs Spanyol: Ronaldo dan Yamal Tumpuan
Senin / 06-07-2026, 14:56 WIB
Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong, Bahas Kerja Sama Bilateral
Senin / 06-07-2026, 14:53 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai Timur
Senin / 06-07-2026, 14:53 WIB
Daesung BIGBANG Bersimpuh Minta Maaf ke Minzy 2NE1 di Acara YouTube
Senin / 06-07-2026, 14:53 WIB







