Penyidik Polda Jawa Barat menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR.

Penambahan pasal dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan rekonstruksi kasus tersebut.

>>> 7 Hari Belum Padam, Puluhan Warga TPA Jatiwaringin Masih Mengungsi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Dasar penerapan pasal ini adalah keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.

Selain pasal TPKS, Taufik juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Dengan tiga pasal berlapis, Taufik terancam hukuman berat. Apalagi ia diduga merupakan residivis.

Hendra menjelaskan, ancaman pidana dari setiap pasal bervariasi, mulai dari 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun.

>>> Zelensky Peringatkan Rusia Siapkan Serangan Besar Baru ke Ukraina

Secara akumulatif, ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.

Saat ini kasus Taufik belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Hendra memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka masih berlangsung, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi.

Taufik Hidayat ditangkap tim Resmob Polda Jabar setelah sempat buron. Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.

>>> KB Bank Buka Suara soal Isu PHK Ratusan Karyawan

Berdasarkan rekonstruksi, penyiksaan terhadap YTR berlangsung sejak 2024 hingga terungkap pada 2026.