Pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan denda dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan di sejumlah daerah pada tahun ini.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

>>> Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Penyerang Anggota Satresnarkoba

Program pemutihan merupakan kebijakan berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Berikut sepuluh daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2026.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Program ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026.

Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan: kendaraan hingga 200 cc mendapat pengurangan 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan 9 persen.

Wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan.

Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen.

Bengkulu