10 Daerah Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2026, Cek Syaratnya
Pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan denda dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan di sejumlah daerah pada tahun ini.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
>>> Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Penyerang Anggota Satresnarkoba
Program pemutihan merupakan kebijakan berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Berikut sepuluh daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2026.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Program ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026.
Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan: kendaraan hingga 200 cc mendapat pengurangan 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan 9 persen.
Wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan.
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen.
Bengkulu
Update Terbaru
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB
Norway Kalahkan Brazil, Lolos ke Perempat Final Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB
Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar AS Siang Ini
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB
Polisi Rekayasa Lalin Selama Kunjungan PM India Narendra Modi di Jakarta
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB
Iran Tutup Ruang Udara untuk Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







