Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan pembayaran pajak hanya satu tahun berjalan.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

Papua Barat

Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.

Program berlaku pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga kelima, dan pengurangan BBNKB 10 persen.

>>> Prediksi Susunan Pemain Portugal vs Spanyol: Ronaldo dan Yamal Tumpuan

Wajib pajak yang taat juga mendapat insentif pajak sebesar 12 persen.

Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Program ini berlaku mulai 6 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026 untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan diskon PKB dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.

Pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK diberikan fasilitas bebas denda PKB dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, biaya yang harus tetap dibayarkan adalah pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.