Gerai Samsat PRJ 2026 Permudah Bayar Pajak, Bebas Denda dan Ada Suvenir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2026. Layanan ini berlokasi di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.
Kehadiran gerai ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat induk.
>>> Mbappe Lebih Subur dari Brasil, Inggris, Portugal, dan Spanyol di Fase Gugur Piala Dunia
Pengunjung PRJ bisa menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak dalam satu waktu.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan Tim Pembina Samsat DKI Jakarta.
Upaya ini bagian dari mendekatkan layanan publik ke masyarakat.
Bebas Denda dan Dapat Suvenir
Momentum ini bertepatan dengan program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
>>> Buruh Pabrik AC di China Lembur Gegara Eropa Dilanda Gelombang Panas
Selama periode tersebut, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani denda keterlambatan. Kebijakan ini menyasar masyarakat yang menunda pembayaran karena kesibukan.
Selain bebas denda, warga yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ juga berkesempatan mendapatkan suvenir spesial. Suvenir diberikan sebagai bentuk apresiasi selama persediaan masih tersedia.
Gerai Samsat di Hall C1 melayani tiga jenis pembayaran: PKB tahunan, pembayaran tunggakan PKB, serta pembayaran PKB yang memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi.
Petugas dari Tim Pembina Samsat DKI Jakarta disiagakan untuk mempercepat proses.
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi Jakarta. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, transportasi, pendidikan, hingga kesehatan.
>>> Vozinha di Instagram: Dari 50 Ribu ke 24 Juta Pengikut Berkat Piala Dunia
Program penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Warga yang masih memiliki tunggakan disarankan segera memanfaatkan momentum ini.
Update Terbaru
Banjir Diskon, Kulkas dan TV Lebih Terjangkau di Transmart Full Day Sale
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Ancelotti Enggan Beri Instruksi Khusus ke Pemain Brasil soal Haaland
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Minions and Monsters Raih Skor Tertinggi dalam Sejarah Illumination
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Mets Hadapi Braves di Laga Hari Kemerdekaan 4 Juli
Minggu / 05-07-2026, 11:43 WIB
Tennessee Titans Jual Memorabilia Stadion Nissan Secara Online
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
Yordan Alvarez Pukul Dua Home Run, Astros Menang Dramatis
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
FIFA Pertahankan Jadwal Piala Dunia Setelah Debat Cuaca
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
Jaringan TV Nasional Siarkan Langsung Kembang Api Hari Kemerdekaan AS
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
7 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa agar Manfaatnya Maksimal
Minggu / 05-07-2026, 11:38 WIB
10 Ciri-Ciri Parfum Asli yang Wajib Diketahui Sebelum Beli
Minggu / 05-07-2026, 11:37 WIB
Menyusuri Jakarta dari Mata Perempuan Muara Angke di Museum Bahari
Minggu / 05-07-2026, 11:37 WIB
5 Sepatu Lari Reebok Diskon di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan
Minggu / 05-07-2026, 11:35 WIB
IPONE Perkuat Skena Kustom Culture Indonesia Lewat Iron Pipe 2026 di Bandung
Minggu / 05-07-2026, 11:35 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni Terkait Amplop Bupati Kuansing
Minggu / 05-07-2026, 11:35 WIB







