Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk memanggil Menhut guna memperjelas perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut menjadi masukan berharga bagi tim penyidik.

>>> Hampir 185 Ribu Turis Asing Naik Kereta Cepat Whoosh di Indonesia

KPK tengah menelisik apakah amplop tersebut berkaitan langsung dengan suap pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menjelaskan, penyidik bersikap terbuka untuk memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui peristiwa tersebut demi membuat terang perkara, termasuk para pejabat di Kementerian Kehutanan.

"Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," kata Budi.

>>> Zelensky Tagih Komitmen AS, Harap Ketegasan Trump Akhiri Perang dengan Rusia

Penyidikan Melebar ke Dugaan Pengumpulan Dana Ilegal

Selain urusan amplop, penyidikan kini melebar ke dugaan pengumpulan dana secara ilegal oleh Suhardiman Amby yang menyasar sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku hampir kecolongan saat menerima kunjungan resmi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Setelah rombongan Bupati Kuansing pulang, barulah diketahui ada sebuah amplop yang sengaja ditinggalkan. Raja Juli mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut utuh tanpa dibuka.

Meski telah dikembalikan, Raja Juli dalam konferensi persnya tidak menjelaskan secara rinci apakah insiden amplop tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke KPK sebagai dugaan gratifikasi atau belum.

>>> Purbaya Seleksi Ketat Usulan Tambahan Belanja K/L Rp984 Triliun

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat Suhardiman Amby dalam dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.