Wacana menaikkan gaji kepala daerah kembali mencuat. Usulannya adalah memberikan tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gagasan itu disebut sebagai upaya menekan potensi korupsi dan menyesuaikan beban jabatan serta biaya politik yang ditanggung kepala daerah.

>>> Menghubungkan Titik-Titik: Mewujudkan Pemerintahan Digital di Indonesia

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan berbeda. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak otomatis menghentikan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan hasil kajian internal menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara besaran gaji dengan perilaku koruptif.

"Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji pejabat negara dengan perilaku korupsi," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

Menurut Taufik, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penghasilan. Faktor integritas pejabat justru lebih menentukan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.

KPK menyerahkan urusan kebijakan kenaikan gaji kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Namun, lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa peningkatan penghasilan bukan jaminan seseorang tidak korupsi.

"Untuk naik gaji, ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau ke pemerintah daerah.

>>> Pramono Anung Andalkan Ekonomi Kreatif sebagai Motor Pertumbuhan Baru Jakarta

Soal take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh penghasilan dari luar," ucap Taufik.

Sebelumnya, usulan kenaikan hak keuangan kepala daerah mengemuka dalam pembahasan di DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, gagasan itu lahir setelah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai kesejahteraan kepala daerah dan wakilnya belum memadai.

Rifqinizamy berpandangan bahwa gaji kepala daerah saat ini belum sebanding dengan biaya politik saat Pilkada. Ia mengusulkan tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari PAD.

Menurutnya, skema itu juga akan mendorong kepala daerah lebih serius meningkatkan pendapatan daerah karena ada hubungan langsung dengan hak keuangan yang diterima.

>>> PMI Indonesia Merosot ke Zona Kontraksi, Vietnam Justru Naik Kelas

Pernyataan KPK menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan kesejahteraan. Integritas dan sistem pengawasan tetap menjadi faktor utama.