Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir langsung dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan kehadiran Jokowi penting karena berstatus sebagai pelapor dalam perkara delik aduan absolut.

>>> Jokowi Ditantang Hadir di Sidang untuk Buktikan Kerugian Tuduhan Ijazah

Hal itu disampaikan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan," kata Ramdansyah, dikutip Minggu (5/7).

Menurut Ramdansyah, kehadiran langsung mantan presiden itu akan membuat proses pembuktian di persidangan menjadi lebih jelas dan terbuka.

Ia menyarankan Jokowi tidak memberikan kesaksian secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar majelis hakim dan masyarakat dapat melihat keterangan, ekspresi, hingga gestur yang disampaikan.

Ia juga meminta politikus itu membawa dokumen yang menjadi pokok persoalan, yakni ijazah yang dipersoalkan. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kunci siapa pihak yang benar dalam kasus ini.

>>> 7 Aplikasi Game Terbukti Membayar Saldo DANA di Tahun 2026

Dokter Tifa memastikan akan menghadapi seluruh proses hukum di pengadilan dan menolak penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice (RJ).

Dalam sidang perdana, majelis hakim sempat menawarkan kesempatan untuk menempuh jalur perdamaian karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Namun setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, influencer tersebut memilih menolak tawaran tersebut. Keputusan itu dicatat oleh majelis hakim sebagai sikap resmi terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan.

Dokter Tifa didakwa jaksa melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu. Jaksa menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya.

Surat dakwaan juga mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyebut adanya keidentikan 14 dokumen pembandingan dengan Ijazah Universitas Gadjah Mada dari Joko Widodo.

>>> NASA Siapkan Misi Robotik 2026 untuk Selamatkan Satelit Swift dari Penurunan Orbit

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan penunjukan dari Mahkamah Agung.