Influencer Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menegaskan tidak akan berdamai dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Kemhan Bantah Sekjen Letjen Tri Budi Utomo Terlibat Korupsi MBG

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga terdakwa berhak mengupayakan perdamaian dengan pelapor.

Namun, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Dokter Tifa menyampaikan keputusan akhirnya di hadapan majelis hakim.

"Saya tidak akan melakukan restorative justice. Saya akan melakukan perlawanan.

Saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah)," kata Dokter Tifa, Minggu (5/7).

Majelis hakim kemudian mencatat sikap tersebut sebagai pilihan resmi terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan.

Dengan keputusan itu, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan tanpa upaya penyelesaian di luar pengadilan.

>>> Timex Luncurkan Marlin Jet Titanium Automatic GMT, Jam Tangan Retro dengan Bodi Titanium

Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan bahwa Dokter Tifa telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu.

Jaksa menilai terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikan kepada publik.

Dakwaan juga mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyebut ijazah mantan presiden identik dengan 14 ijazah pembanding.

Selain dakwaan utama, jaksa mengajukan dakwaan subsidair atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, termasuk pernyataan dalam sebuah acara di Jakarta pada 29 April 2025.

Tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta agar sidang dihadiri langsung oleh Jokowi. Menurut mereka, kehadiran tersebut penting untuk memberikan keterangan dan membuktikan kerugian yang menjadi dasar laporan pidana.

>>> Akane-banashi Anime Umumkan 6 Anggota Pengisi Suara Dub Baru

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menunjuk pengadilan tersebut untuk mengadili kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.