Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan itu, Jokowi juga diminta membawa ijazah asli yang selama ini menjadi polemik.

>>> Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi dalam Kasus Ijazah

Menurut kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, langkah tersebut akan membuat persoalan menjadi terang di hadapan majelis hakim dan publik.

"Dokumen-dokumen tadi juga harus dibawa, karena selama ini konfliknya kan tentang ijazah. Kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan," ujarnya, Minggu (5/7).

Ramdansyah menilai kehadiran Jokowi secara langsung lebih baik dibandingkan memberikan keterangan secara daring.

Dengan hadir langsung, majelis hakim dan masyarakat dapat melihat penyampaian keterangan, termasuk gestur dan ekspresi pelapor.

Ia juga menilai kehadiran Jokowi diperlukan untuk membuktikan kerugian yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik.

Sidang Dokter Tifa sendiri telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Kemhan Bantah Sekjen Letjen Tri Budi Utomo Terlibat Korupsi MBG

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu yang disampaikan kepada Jokowi.

Jaksa menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa sehingga dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik mantan presiden melalui sarana teknologi informasi.

Sebagai alat bukti, jaksa mengacu pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.

Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair serta dakwaan lain terkait pernyataan yang disampaikan terdakwa pada 29 April 2025.

>>> Timex Luncurkan Marlin Jet Titanium Automatic GMT, Jam Tangan Retro dengan Bodi Titanium

Sebelumnya, Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini.