Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen
Kamis / 11-06-2026, 09:24 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor 100 persen dan memberikan diskon pokok pajak hingga 50 persen mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.






